post image
KOMENTAR
Tanah Hak Guna USaha (HGU) harus dilepaskan oleh sebuah perusahaan tertentu, dalam hal ini dapat dikatakan Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) ketika hak sewanya tidak diperpanjang. Hal tersebut berlaku sejak reformasi terjadi di Indonesia dengan landasan hukum UU No. 22 Tahun 1999.

Namun menurut seorang akademisi sejarah Universitas Sumatera Utara, Wara Sinuhaji, pelepasan tanah Hak Guna Usaha tersebut tidak pernah dilakukan dengan baik oleh pemerintah.

"Sejak setelah reformasi, ada pelepasan tanah HGU seluas 5600 Ha di Sumatera Utara. Pelepasan atau pendistribusian tanah HGU ini tidak pernah dilakukan dengan baik oleh pemerintah," katanya saat dihubungi oleh MedanBagus.com, Rabu (12/10).

Wara menjelaskan, pelepasan dan pendistribusian tanah HGU kepada masayarakat selalu berada pada dimensi wacana. Akhirnya hal itu menyebabkan tanah HGU dapat dikuasai oleh segelintir orang untuk kepentingan tertentu.    

"Ini hanya diwacanakan, sampai di kantor gubernur dibentuk tim 9 yang seharusnya berkompeten mendistribusikan tanah pelepasan HGU kepada lembaga adat yang dianggap pemilik hak ulayat. Itu artinya terjadi situasi yang mengambang. sampai sekarang,tanah ini tidak pernah didistribusikan," jelasnya.  

"Tetapi ketika tanah ini tidak didistribusikan, tanah tersebut sudah diambil oleh oknum tertentu, penguasa berkolusi dengan pengusaha. Sehingga saya khawatir itu hanya wacana, padahal tanahnya sudah habis," tambahnya.  

Sebagai buktinya, Wara mengungkapkan bahwa tanah-tanah HGU yang berada di pinggiran Kota Medan, kini telah diisi oleh bangunan-bangunan mewah.

"Bisa kita lihat pemerintah tidak mampu mendistribusikan tanah ini, atau oleh penguasa tertentu sengaja dibuat stacknant, sUpaya pribadi mereka dapat memainkannya ke pemodal. Di sekitar kota medan tanah HGU dikuasai investor dan berdiri bangunan mewah," demikian Wara.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum