Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa (11/10). OTT ini diduga terkait pungutan liar perizinan kapal atau terkait dwelling time.
Dalam foto barang bukti hasil OTT dari Polri disebutkan bahwa uang hasil barang bukti yang disita dari seorang PNS Kemenhub totalnya adalah Rp 17.270.000,-. Uang tersebut berasal dari sejumlah pihak. Berikut adalah rinciannya;
1. Dari PT. CIS sebesar Rp 400 ribu
2. Dari pengurusan buku pelaut untuk 35 siswa dari sekolah menengah kejuruan (SMK Pelayaran Santa Lusiana Jakarta) Rp 5 juta
3. Dari PT Sumber Bakat Insani sebesar Rp 870 ribu dengan rincian sebagai berikut:
a. Untuk Kasubdit Kepelautan Bapak Feri, Rp 200 ribu
b. Untuk Kasi Pengawasan BPK, Gunawan, Rp 200 ribu
c. Abdu Rasid, Rp 50 ribu
d. Pengurusan Suil, Rp 50 ribu (seharusnya gratis)
e. Pengurusan stempel buku pelaut Rp 200 ribu (seharusnya gratis)
f. Untuk Hendi, Rp 100 ribu
4. Untuk Pak Delsey selaku staf bagian ruangan Rp 5 juta
5. Dari Pak Ali untuk pengurusan buku pelaut Rp 5 juta
6. Dari PT. KSM untuk pengambilan 4 buku pelaut Rp 800 ribu
Polisi mengamankan enam pelaku pungutan liar dalam operasi tangkap tangan di kantor Kementerian Perhubungan. Pelaku yang ditangkap merupakan petugas dari unit pelayanan terpadu, petugas satuan pengamanan laut dan pantai Kemenhub, serta satu orang calo.
Berita Terkait
Beberapa barang bukti disita dari lantai enam kantor Kemenhub seperti uang tunai Rp 61 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, kartu ATM pribadi, buku tabungan, catatan transaksi, bukti rekening listrik, dan 15 unit ponsel jenis smartphone. Diinfokan, praktik pungli yang dilakukan oknum Kemenhub selama dua bulan ini menghasilkan transaksi mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Hingga kini petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri masih melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di kantor Kemenhub, kali ini di lantai 12.
Kabarnya, kasus pungli ini sudah diselidiki secara internal di kalangan Kemenhub sendiri dengan perintah dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Selanjutnya, data pelanggaran yang dilakukan pejabat tersebut kemudian diserahkan ke Polri.
KOMENTAR ANDA