post image
KOMENTAR
Puluhan massa yang tergabung dalam Masyarakat Pemerhati Media dan Komunikasi Sumut menggelar unjuk rasa di kantor Harian Central, Jalan Brigjen Katamso. Massa mengaku gerah dengan adanya dua oknum wartawan yang memanfaatkan medianya demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

"Kami menduga adanya oknum pers (SS atau DS) yang sengaja menjadikan medianya sebagai ajang transaksional," kata orator aksi, Ahmadin Harahap di kantor Harian Cental, Selasa (11/10)

Atas dasar menjaga tegaknya UU Pers No. 40 tahun 1999, pada pasal 7 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan kode etik ‌jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers maka wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, Ahmadin meminta Pempinan Redaksi harian Central untuk memberhentikan dan menertibkan ‌dua oknum tersebut.

"Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut  ‌profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat," katanya.

‌Menurutnya, satu tindakan yang diduga dilakukan keduanya berkaitan dengan pekerjaan ULP Kabupaten ‌Simalungun. Namun massa memilih membubarkan diri saat diajak berdiskusi oleh Pemimpin Redaksi Harian Central.

"Diajak masuk sama pemred pak Asmadi dan redaktur Faisal Tampubolon tuk menanyakan siapa nama wartawannya mereka mengalihkan pembicaraan. Minta dipecat wartawannya. Sementara di Central, nama di pemberitaan (kode berita) huruf dan nomor," kata wartawan central yang enggan disebutkan namanya.

Sementara perwakilan dari Harian Central, Faisal mengatakan akan menerbitkan hak jawab jika memang terdapat pemberitaan yang keliru.

"Jika ada pemberitaan yang tidak sesuai. Maka ada hak jawab. Dan kita akan terbitkan berita hak jawab itu," ujar Faisal.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel