post image
KOMENTAR
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), dilaporkan ke Kompolnas oleh PT Sianjur Resort (PT SR), atas dugaan perampasan lahan seluas tujuh hektar.

Kuasa hukum PT SR Sarmanto Tambunan mengatakan, pelaporan ke Kompolnas ini buntut tindakan sewenang-wenang dari Kapolda Sumut yang telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik PT Sianjur Resortdi Desa Marindal II Kecamatan Patumpak Kabupaten Deli Serdang yang terletak di belakang Mapolda Sumut.

"Kami berharap Kompolnas segera memanggil Kapolri dan Kapolda Sumut untuk dimintai keterangannya. Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta perlindungan hukum," kata Sarmanto di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (11/10).

Menurut Sarmanto, PT SR memperoleh lahan tersebut secara sah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Sementara Poldasu sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surar 20/X/430/VI/2006 tanggal 02 Juni 2016. Yang dimaksud surat tersebut yakni, pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

Sedangkan faktanya, jelas Sarmanto, lahan yang dikuasai Poldasu adalah milik PT SR dan bukan bagian dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II, sebagaimana dikuatkan dalam  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam pertimbangan putusan yang pada pokoknya berbunyi: 'Bahwa areal tanah objek Sertifikat hak Guna Usaha Nomor: 31/Marindal 11/2003 adalah tanah yang arealnya berbeda dengan tanah yang dikuasai Penggugat (ic.PT. Sianjur Resort) atau dengan perkataan Iain bahwa tanah yang dikuasai Penggugat tidak termasuk pada areal tanah Hak Guna Usaha Nomor : 31 Marindal 11/2005.

"Kapolda telah mengabaikan posisi kepemilikan lahan klien kami dan telah mengesampingkan asas kehati-hatian dan Kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat dari tindakan tersebut, saat ini klien kami sangat dirugikan karena telah menjadi korban perampasan lahan yang dilakukan kepolisian RI yang seharusnya melaksanakan tugas menegakkan hukum, dan melindungi serta mengayomi masyarakat," kata Sarmanto.

Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh ektar yang saat ini dikuasai dan didirikan bangunan oleh pihak Poldasu, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006.

Tim pengacara diterima Sekretaris Kompolnas, A. Yani dan meminta agar kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Irwasum.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel