post image
KOMENTAR
Seorang warga negara Malaysia bernama Mohd Razib dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta dalam kasus dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mohd Razib diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan saat menguruspaspor dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Dalam KTP tersebut yang bersangkutan tercatat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004.

"Yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor di kantor kami dan menyertakan persyaratan formil yang didapat dari instansi terkait," Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh, Selasa (11/10).

Petrus menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas dengan logat dan bahasa Mohd Razib saat mengurus paspor. Dalam beberapa dialog, yang Razib menurutnya kerap menggunakan aksen bahasa Malaysia sehingga mengundang kecurigaan. Ia kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa ia bukanlah warga negara Indonesia (WNI)

"Saat kami lakukan pendalaman. Di situ kami dapati bahwa yang bersangkutan memang bukan WNI, tapi warga negara Malaysia," kata Petrus.

Pengakuan tersebut diikuti dengan menunjukkan paspor aslinya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia. Dia kemudian diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Pihak imigrasi pun, kata Petrus, masih melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI," ujar dia.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel