Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Utara, Astrayuda Bangun mengatakan persetujuan dewan terhadap Ranperda Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tidak hanya didasarkan pada besaran potensi pemasukan daerah lewat pengurusan perpanjangan izin tersebut. Sebab, secara angka, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut menurutnya tidak terlalu berpengaruh secara signifikan.
"Kalau dari kuantitas tentu tidak besar," katanya, Selasa (11/10).
Semangat yang harus dibangun dari persetujuan terhadap perda IMTA ini menurut Astrayuda justru lebih ditekankan pada pengawasan terhadap pekerja-pekerja asing yang masuk ke Sumatera Utara. Sebab, selama ini pengawasan terhadap pekera-pekerja asing tersebut hanya bertumpu pada pengawasan oleh instansi-instansi terkait seperti imigrasi dan kepolisian. Dewan berharap dengan pengesahan Perda IMTA tersebut maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dapat memiliki peran lebih besar dengan berkoordinasi dengan instansi terkait tersebut.
"Ini juga menjadi dasar bagi kita untuk mengontrol tenaga asing. Bukan hanya dipandang dari besaran uang yang kita dapat namun juga mengenai legalitas mereka. Kalau tidak ada dasar legar, kita susah mengontrol mereka. Banyak pekerja asing seperti di Paluh Kurau itu," ujarnya.
Saat ini Perda IMTA sudah disetujui di DPRD Sumatera Utara dalam paripurna yang berlangung kemarin, Senin (10/10). Meski sudah disetujui namun penandatanganannya masih tertunda karena Gubernur Sumatera Utara sedang berada di China dalam rangka kunjungan kerja.[rgu]
KOMENTAR ANDA