Wisatawan manca negara yang menyalahgunakan izin kunjungan mereka ke Indonesia masih kerap ditemukan di Sumatera Utara. Kebijakan bebas visa kunjungan yang diberlakukan bagi 168 negara ke Indonesia untuk mendukung kunjungan wisata disinyalir menjadi salah satu penyebabnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Maroloan J Barimbing mengatakan, dalam tahun ini mereka menemukan penyalahgunaan izin tinggal oleh wisatawan mancanegara tersebut. Namun seluruhnya sudah diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk datanya saya tidak bisa pastikan karena lagi di luar kota. Tapi kurang lebih ada sepuluh (penyalahgunaan) se-Sumut. Mereka mencoba melakukan kegiatan yang sifatnya bekerja tapi dengan menggunakan izin untuk wisata. Kalau dibandingin dengan jumlah wisatawan jauhlah, nggak sampai satu persen," katanya melalui seluler, Senin (10/10).
Maroloan menilai, kebijakan bebas visa kunjungan tersebut bagus untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Kebijakan ini, lanjutnya, dapat mendorong ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Kondisi ini sendiri menurutnya hanya bagian dari dampak negatif dari kebijakan yang ada yang harus dicari solusinya.
"Selaku regulator dan yang melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, kami akan mendorong agar hal-hal positif itu bisa ditingkatkan dan sekaligus mencegah dan meminimalisir dampak negatif. Seperti kalau ada penyalahgunaan, dia masuknya dengan izin wisata tapi nggak tahunya melakukan kegiatan yang bukan wisata atau yang dapat mengganggu ketertiban umum, itu yang harus kita kendalikan," jelas Maroloan.
Maroloan mengatakan, pengendalian tersebut dilakukan salah satunya dengan memaksimalkan tim pengawasan orang asing (Pora). Tim yang telah dibentuk dari tingkat provinsi hingga kecamatan ini, lanjutnya, bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang melakukan pelanggaran izin tinggal di Sumut.
"Tapi apapun itu, hal-hal yang mengakibatkan atau diperkirakan mengakibatkan hal yang negatif harus segera kami tindak. Nggak harus menunggu jumlahnya banyak," demikian Maroloan.[rgu]
KOMENTAR ANDA