Pihak kepolisian diminta tidak mencari-cari alasan untuk tidak memproses kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sekalipun sudah menyampaikan permintaan maaf.
Demikian dikatakan pakar hukum Asep Warlan Yusuf, Senin (10/10). Apalagi menurut dia kalau alasannya menggangu proses pilkada yang sedang berlangsung.
"Jika polisi membiarkan hal ini maka tentunya juga akan ada proses hukum terhadap jajaran kepolisian sendiri karena pembiaran kejahatan adalah juga kejahatan,' tegasnya.
Dia mengatakan aparat hukum atau polisi harus serius menanganganinya. Karena kalau tidak serius terlebih jika memang sudah memenuhi unsur pidana penistaan, bisa saja terjadi aksi main hakim sendiri dan tentunya hal tersebut tidak inginkan.
Umat Islam diakuinya sering dilecehkan. Namun kalau Islamnya yang dilecehkan dan dianggap bukan sebuah pidana, maka pihaknya khawatir aksi-aksi main hakim sendiri bisa terjadi.
"Kalau itu yang terjadi maka polisi pun harus bertanggungjawab,” imbuhnya lagi.
Pernyataan Ahok dia tidak anti Islam karena dia justru banyak membangun madrasah, mushola dan lainnya jelas Asep juga hanyalah bentuk pembelaan diri saja. Ahok disini juga nampaknya tidak juga sadar bahwa yang dia hina bukan cuma umat Islam tapi agamanya.
”Apa yang dia lakukan hanya sebatas kapasitas sebagai Gubernur.Lagian delik penistaan ini bukanlan hukum Islam, tapi hukum positif di Indonesia yang dibuat oleh Belanda,” tandasnya.
Sebelumnya Ahok meminta maaf kepada semua umat Islam terkait pernyataannya 'Anda jangan mau dibodohi pakai Al-Quran Surat Al-Maidah 51.
Mengaku tidak bermaksud melecehkan agama Islam, Ahok justru mengklaim bahwa dia justru kerap mendukung Islam karena selama kepemimpinannya di Jakarta banyak madrasah dan mushola yang dibangun dengan APBD DKI Jakarta.
"Yang pasti saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam karena videonya seperti apa. Saya juga bukan ahli Islam. Kamu bisa lihat tindak tanduk saya ada enggak melecehkan Islam? Saya rasa komentar ini jangan dilanjutkan lagi karena tentu mengganggu keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara. Tidak ada niat apapun saat itu, bahkan orang Pulau Seribu pun saat itu tertawa kok ," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (10/10).
Sebelumnya Mabes Polri memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Ahok tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto pihaknya akan memeriksa saksi-saksi. Tidak hanya itu penyidik masih harus melakukan gelar perkara.
"Setelah ahli bahasa, kami panggil ahli agama dari Kemenag Dirjen Umat Islam. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI. Ini untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak," ujar Agus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10). [zul]
KOMENTAR ANDA