MBC. Kantor hukum Themis resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo terkait kasus tanah yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung sejak tahun 2005, siang tadi (Senin, 10/10).
Managing Partners Themis, Sarmanto Tambunan mengemukakan, berdasar data-data yang ditemukan, keputusan MA itu tak kunjung dieksekusi karena dugaan pendudukan lahan secara tidak sah oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
"Hari ini kami secara resmi mengadukan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Budi Winarso dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution terkait perampasan dan pendudukan secara tidak sah lahan seluas tujuh hektar di Desa Marendal, Deli Serdang, Sumatera Utara, " tuturnya melalui keterangan tertulis.
Ia menerangkan bahwa pendudukan yang dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap lahan milik masyarakat itu terjadi sejak pertengahan tahun lalu.
"Padahal klien kami telah mengantongi keputusan MA sejak tahun 2005 yang menyatakan merekalah pemilik sah lahan tersebut, namun PTPN II justru melakukan tindakan sepihak dengan mengijinkan Polda Sumatera Utara membangun asrama di lahan tersebut. Ini merupakan langkah melawan hukum yang dilakukan oleh dua institusi negara yang merugikan hak rakyat," tegasnya.
Surat Kantor Hukum Themis bernomor 078/Themis/X/2016 tersebut diterima di kantor Sekretariat Kabinet.
Surat ke presiden juga ditembuskan kepada Kepala Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet. Selain itu Kantor Hukum Themis juga bersurat ke sejumlah instansi terkait seperti Kepolisian RI, Kementrian Agraria, Kemensesneg, Kemenkopolhukam, Kementerian BUMN, Komnas HAM. Rencananya besok, Themis akan melakukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional sekaligus menggelar jumpa pers.
"Negara kita negara hukum, klien kami yang merupakan masyarakat biasa memiliki bukti kuat dan memegang keputusan Mahkamah Agung sejak 11 tahun yg lalu, namun hak nya tak juga ditegakkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, ini perilaku aparat di jaman orde baru bukan era setelah reformasi. Presiden Joko Widodo harus tahu soal ini, " tandasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA