Kebijakan Presiden Joko Widodo terkait moratorium pemekaran atau penataan daerah dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam menilai, kebjakan moratorium Presiden telah menciderai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah disepakati antara legislatif dan pemerintah.
Menurut Ahmad, seharusnya pemerintah bisa berkonsultasi dengan DPR maupun DPD jika pemerintah belum mau membuka daerah pemekaran baru dan bukan mengeluarkan kebijakan moratorium yang bersifat diskresi.
"Kalau dia (pemerintah) tidak setuju pada UU 23 tahun 2014, maka harus kembali ke DPR dan DPD. Jadi saya tidak mau melaksanakan pasal di UU penataan daerah, ngomong dong sekarang," cetus Ahmad dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (8/10).
Lebih lanjut, Ahmad menilai kebijakan moratorium tidak diatur di dalam produk Perundang-Undangan manapun, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Mantan Ketua Komisi V DPR RI ini menduga dikeluarkannya moratorium pemekaran atau penataan daerah hanya sebagai alasan pemerintah agar tidak didesak untuk merampungkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mungkin pemerintah takut kalau perencanaan di daerah mengalami bias dalam pelaksanaan, atau apakah pemerintah memang takut atau kemudian dia (pemerintah) tidak mau lakukan pemekaran daerah atau penataan daerah. Bagi saya dan teman-teman DPD, saya kira Presiden harus taat pada UU," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan sampai saat ini kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemekaran daerah masih dalam status moratorium. Meski demikian, lanjut Pramono, kebijakan tersebut, tidak menjadi harga mati.
Pramono menjelaskan, ada pengecualian yang jika suatu daerah dilakukan pemekaran, harus melalui kajian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemerintah juga mengkaji beberapa hal kemungkinan-kemungkinan yang ada, sehingga dengan demikian kalau memang diperlukan tentunya bisa saja, tetapi sampai hari ini masih moratorium. dan kalau memang ada daerah otonomi baru, Mendagri diminta untuk mengkaji dulu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10) lalu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA