John Robert Simanjuntak mengklarifikasi permasalah di seputar reshuffle kepengurusan di DPD Partai Gerindra Sumut. Ia mengatakan bahwa tidak benar jika dirinya dituduh sebagai pihak yang melanggar aturan partai dalam masalah tersebut.
Ia justru menuding bahwa Ketua Umum DPD Partai Gerindra Sumut, Gus Irawan Pasaribu lah yang telah melanggar aturan partai dalam reshuffle kepengurusan DPD Partai Gerindra Sumut.
"Gus Irawan itu selalu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra. Itu sudah dimulai dari keputusan pimpinan-pimpinan daerah untuk pilkada, itu saja tidak dilaksanakannya. Selama ini, di beberapa DPC dilakukan pergantian tanpa prosedur itu. Di Tapteng, Simalungun dan Tobasa, saya sebagai sekretaris tidak ikut tanda tangan," katanya kepada MedanBagus.com via telepon selular, Jumat (7/10)
"Kemudian saya lagi dibuat seperti itu. Bahkan DPC lainnya tidak pernah dibawa dalam proses sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra," tambahnya.
John Robert menjelaskan, jika terdapat pergantian dalam komposisi kepengurusan, seharusnya dilakukan lewat prosedur yang jelas, sesuai dengan aturan partai.
"Kemudian ada bahasa penugasan di pergantian pengurus. Benar itu memang penugasan, tapi harus ada aturan mainnya, yang sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Pergantian boleh dilakukan jika sudah sesuai dengan aturan main yang ada," jelasnya.
Atas kondisi tersebut, John Robert mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra Sumut kepada Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"Kami sudah melaporkan Gus Irawan kepada Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra karena ia kerap melakukan hal-hal yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra," tandasnya.[sfj]
KOMENTAR ANDA