Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Binjai, dan PT Sumut Tirta Resource Indonesia, menyepakati perjanjian pengolahan air untuk kebutuhan bagi masyarakat Binjai. Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Pjs Direktur PDAM Tirtasari M. Yamin Ginting, Direktur PT. Sumut Tirta Resource Lien Cheng, dan Walikota HM Idaham, Kamis (6/10) di kantor walikota Binjai di jalan jenderal Sudirman Binjai.
"Perjanjian ini pada intinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Binjai, khususnya pelayanan air bersih," kata HM Idaham.
Walikota Binjai HM Idaham mengatakan, perjanjian jual beli air olahan dilaksanakan dengan skema build operate and transfer (BOT) dengan jangka waktu 25 tahun.
PT. Sumut Tirta Resource wajib membangun dan mengoperasikan instalasi pengolahan air (water treatment plant) untuk mengolah air baku dari Sungai Bingai.
Selanjutnya, PDAM Tirtasari akan membeli air yang telah memenuhi standar air olahan sebesar 25.488 meter kubik/hari, untuk dialirkan ke rumah pelanggan.
Dengan penandatanganan perjanjian ini, kata HM Idaham, diharapkan kualitas air yang didapatkan pelanggan akan lebih baik, dan PDAM Tirtasari dapat meningkatkan kinerjanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA