post image
KOMENTAR
Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara berencana untuk melanjutkan kerjasama degan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara mengenai pengawasan siaran televisi dan radio selaku media kampanye di Pemilu. Kerjasama ini menurut Pimpinan Bawaslu Sumatera Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Aulia Andri sangat penting mengingat pengawasan siaran sepenuhnya ada pada KPID.

"Koordinasi seperti itu sudah dijalin pada pemilu-pemilu sebelumnya, namun kedepan akan terus kita lanjutkan dalam rangka pengawasan," katanya, Kamis (6/10).

Aulia menjelaskan, siaran televisi dan radio masih menjadi salah satu media kampanye akan digunakan untuk sosialisasi pasangan calon dalam pilkada. Namun demikian, persoalan terhadap pelanggaran mengenai durasi dari siaran tersebut kerap memicu protes.

"Untuk itulah kita perlu kerjasama dengan pihak yang berkompeten dibidang itu. Kerjasama itu dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) agar lebih mengikat," ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa