
"Koordinasi seperti itu sudah dijalin pada pemilu-pemilu sebelumnya, namun kedepan akan terus kita lanjutkan dalam rangka pengawasan," katanya, Kamis (6/10).
Aulia menjelaskan, siaran televisi dan radio masih menjadi salah satu media kampanye akan digunakan untuk sosialisasi pasangan calon dalam pilkada. Namun demikian, persoalan terhadap pelanggaran mengenai durasi dari siaran tersebut kerap memicu protes.
"Untuk itulah kita perlu kerjasama dengan pihak yang berkompeten dibidang itu. Kerjasama itu dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) agar lebih mengikat," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA