post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara memberikan penjelasan mengenai penangkapan 2 orang dari pihak swasta yang disinyalir berada dibalik lambatnya proses bongkar muat logistik (dwelling time) di Pelabuhan Belawan.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjend Pol Adhi Prawoto mengatakan keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh tim khusus yang mereka bentuk untuk menangani persoalan yang menjadi perhatian utama presiden Jokowi tersebut.

"Inisial tersangka P dan H. Keduanya swasta di sekitar Belawan. Kita melaksanakan operasi tangkap tangan, Senin (3/10)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/10).

Berdasarkan informasi diperoleh tersangka yang ditangkap yaitu Herbin Polin Marpaung (47), sedangkan 1 orang lainnya bernama putri masih berstatus saksi. Herbin merupakan Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumatera Utara, sedangkan Putri ditengarai sebagai makelar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Nurfallah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan dari korban bernama Oktavianus yang mengaku diperas oleh tersangka dengan meminta uang sebesar Rp 141 juta untuk keperluan bongkar muat kapal tongkang bermuatan batu Splite. Padahal, korban mengaku tidak menggunakan jasa tenaga bongkar muat dari asosiasi perusahaan yang dipimpin oleh tersangka. Bukan hanya itu, tersangka juga mengancam kapal korban tidak boleh sandar di pelabuhan jika belum membayar uang tersebut. Atas hal tersebut maka petugas bergerak dan menangkap pelaku di kawasan Percut Sei Tuan, dimana waktu itu korban membayarkan uang muka Rp 75 juta.

"Barang buktinya Rp 75 juta dan kwitansi. Awalnya dia minta Rp 141 juta untuk bongkar muat. Dia meminta 70 persen sebagai uang muka, jika tidak barangnya tidak akan dibongkar," imbuh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah.

Dalam kasus ini Herbin dikenakan Pasal 368 dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, penangkapan terhadap Putri dilakukan karena diduga menerima uang untuk membantu penerbitan Laporan pemeriksaan Ekspor (LPE). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyatakan masih mendalami kasus yang melibatkan Putri.

"Sudah 7 saksi diperiksa. Dia (Putri) makelar, bukan pegawai. Dia bilang menerima Rp 500 ribu tapi itu ucapan terima kasih," ucapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel