post image
KOMENTAR
Pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkoba Siti Sri Wayuni (32), dan Herman purba alias Eman (39), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sephia, Binjai Kota diringkus oleh petugas dari SatresNarkoba Polres Binjai. Dari keduanya polisi menyita sabu sebanyak 4 paket, dengan berat 3,83 gram.

Keterangan yang diperoleh, pasutri ini diamankan pada Selasa (4/10) kemarin di kediamannya. Dimana sebelumnya, personel Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut secara terang terangan, bahkan tersangka menyediakan lokasi untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu sabu.

Mendapat informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Binjai turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Saat petugas menggerebek rumah tersangka, didapati 4 paket sabu dalam plastik klip warna putih transparan dengan berat 3,83 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu tas kecil warna hitam berisi plastik klip warna putih sebanyak 208 lembar,  satu tas kecil warna ungu berisi plastik klip transparan sebanyak 271 lembar, serta uang sejumlah 8.450.000.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku sudah menjalani profesi sebagai pengedar sabu selama setahun lebih.

"Baru sekitar satu tahun lebih aku jalani profesi ini, uang hasil penjualan kupergunakan untuk belanja sehari hari," ujar Sri Wahyuni saat bersama suaminya yang berprofesi sebagai sopir angkot.

Sementara itu, tersangka Herman purba saat di hadapan petugas tampak terus menyalahkan istrinya dan saling tunjuk.

"Baru satu bulan ini berjualan, yang jualan istri saya, kalau uang yang ada ini hasil jual warisan kebun orang tua saya. Hasil jualan sabu hanya seratus tujuh puluh lima ribu, setahu saya biasanya kalau istri saya jualan sabu hanya tiga ratus ribu," ungkapnya singkat sembari menunjuk istrinya yang terus menangis.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan, saat dikonfirmasi medanbagus.com, Kamis (6/10) diruang penyidik narkoba Polres Binjai, membenarkan penangkapan tersebut.

"keduanya sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini didasari informasi dan kita tindak lanjuti. Ketika kita sudah sampai di lokasi, anggota langsung mendobrak dan mendapati tersangka beserta barang bukti," ujar Maramonang.

"Penangkapan keduanya di Jalan Imam Bonjol, gang Sephia. Sementara pasal yang dikenakan adalah pasal 112 dan 114 ayat 1, ancaman hukuman 5 tahun keatas," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel