Petugas dari tim khusus Polda Sumut untuk penanganan kasus dwelling time pelabuhan Belawan, selesai melakukan penggeledahan di Kantor DPW APBMI Sumatera Utara di Jalan Syekh Wahab Rokan no. 50 Medan. Petugas keluar dari kantor berlantai 2 tersebut sekitar pukul 13.00 WIB setelah melakukan penggeledahan sekitar 2 jam dengan membawa beberapa kardus berisi dokumen.
"Kita menyita sekitar 8 item yang sudah dokumen dari kantor ini," kata kepala tim khusus, AKBP Sandy Sinurat, Kamis (6/10).
Sandy menjelaskan, penggeledahan kantor DPW APBMI Sumut tersebut mereka lakukan sebagai pengembangan kasus penangkapan terhadap 2 orang warga yakni Herbin Polin Marpaung (47) dan Putri yang diduga berperan dalam kasus lambatnya proses dwelling time di Pelabuhan Belawan.
"Ini kegiatan dari pengembangan atas penangkapan yang kita lakukan kemarin. Kita mencari barang bukti tambahan," katanya.
Sandy menambahkan ada 8 item berkas yang mereka temukan dan sita dari dalam kantor tersebut. Dokumen-dokumen ini berisi berkas perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Belawan yang tergabung dalam asosiasi tersebut. Berkas-berkas ini menurutnya penting untuk mengusut dugaan pemerasan yang sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bongkar muat tersebut.
"Data mengenai perusahaan yang masuk asosiasi ini yang diduga sering melakukan modus pemerasan," demikian Sandy.[rgu]
KOMENTAR ANDA