Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada 6 September 2016. Perpres 83/2016 dibuat dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 UU 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ini mempunyai tugas: a. menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; b. memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; c. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; e. menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi; f. menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat; g. menyampaikan informasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada masyarakat; h. melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan; dan i. melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
"Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres tersebut.
Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.
Menurut Perpres ini, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kearsipan; d. Deputi Bidang Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan; e. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan; f. Inspektorat; dan g. Pusat. (Sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu Deputi Bidang Operasi SAR, dan Deputi Bidang Potensi SAR).
Sekretariat Utama yang dipimpin oleh Sekretaris Utama, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak empat Biro. Sementara Biro terdiri atas paling banyak empat Bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan Bagian terdiri atas paling banyak tiga Subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali Subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Adapun deputi terdiri atas paling banyak empat Direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak empat Subdirektorat. Masing-masing Subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak tiga Seksi.
Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan Badan Nasional dan Pencarian dapat dibentuk paling banyak tigas Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama, dan dipimpin oleh Kepala Pusat.
"Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak tiga Bidang, serta satu subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan," bunyi Pasal 31 ayat (1) Perpres 83/2016 itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, Bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak tiga Subbidang.
Selain itu, menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Menurut Perpres ini, Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan," bunyi Pasal 44 ayat (1) Perpres ini.
Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 45 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Perpres ini.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 48 Perpres 83/2016 yang berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 September 2016. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA