post image
KOMENTAR
Selama calon pemilih yang akan memberikan hak suaranya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan yang bersangkutan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ia terdaftar, maka pemilih tersebut tidak harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro menjelaskan, untuk kriteria pemilih tersebut, yang bersangkutan cukup menunjukkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ketika akan masuk ke dalam TPS.

"Dalam Peraturan KPU (PKPU), tidak harus seluruh pemilih yang datang dengan membawa C6 itu menunjukkan KTP. Jadi kalau pemilih itu adalah warga setempat, terdaftar dalam DPT kemudian membawa C6 itu sudah cukup," kata Juri saat rapat dengan Komisi II DPR terkait pematangan Pilkada Serantak 2017, Selasa (4/10).

Juri mengatakan, anggota KPPS akan memeriksa KTP atau identitas kependudukan lainnya jika petugas KPPS tersebut ragu-ragu terhadap identitas calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Kecuali KPPS tidak pasti, atau ada keraguan bahwa yang bersangkutan adalah pemegang C6 yang sebenarnya. Jadi jika petugas ragu terhadap orang yang dimaksud, petugas wajib untuk meminta identitas/KTP," lanjut Juri.

Lebih lanjut mengenai kriteria pemilih yang dapat memberikan hak pilihnya di TPS, KPU telah mengatur hal tersebut dalam Pasal 6 PKPU 14/2016. Dalam pasal tersebut kriteria pemilih yang berhak memberikan suara di TPS antara lain: pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Daftar Pemilih Pindahan); atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK (Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang memberikan hak pilih di TPS menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan). [hta/rmol]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa