Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan memiliki kewenangan untuk menentukan bagaimana sebuah pelanggaran di pilkada dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada.
Karena itu, Bawaslu diminta untuk membuat tata beracara penentuan pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu.
"Makannya saya ingatkan, kesiapan tata beracara dan sumber daya kita. Misalnya tangkap dia money politic, harus dibuktikan, ini uangnya sumbernya darimana. Tapi memang harus lebih detail," jelas Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).
Untuk menentukan sebuah pelanggaran masuk dalam kategori TSM, lanjut Rambe, Bawaslu harus memiliki bukti yang kuat.
"Dan prosedurnya dengan waktu yang diatur sedemikian rupa. Terlapor dan yang melaporkan harus melengkapi," tambahnya.
Bukan hanya terkait politik uang, penggunaan fasilitas negara pun menurutnya bisa saja dikategorikan sebagai pelanggaran TSM. Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk betul-betul bisa membedakan apa saja yang disebut fasilitas negara itu.
"Atau istri kepala daerah yang mencalonkan, bagaimana melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Dulu masih ada anggota DPRD tidak berhenti, lanjut. Kita harus setegas-tegasnya, kalau perlu ada, maka peraturan bawaslu harus dibuat turunannya. Khususnya dalam masa kampanye yang buat laporan penggunaan fasilitas banyak," tutupnya. [zul]
KOMENTAR ANDA