Komisioner KPU Sumatera Utara Benget Silitonga mengatakan, besarnya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang diajukan oleh KPU Sumut tidak terlepas dari adanya beberapa perubahan aturan dalam penyelenggaraan pilkada. Dalam UU nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahan kedua dari UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, disebutkan kewenangan untuk menyediakan alat peraga kampanye (APK) dilimpahkan kepada KPU.
"Tentu dalam penyediaan APK tersebut kita membutuhkan anggaran," katanya, Selasa (4/10).
Selain kewenangan menyediakan APK bagi pasangan calon, beberapa kebijakan lain yang turut memicu besarnya anggaran tersebut yakni adanya penambahan honor bagi penyelenggara ad hoc ditingkat PPK. Menurut Benget, honor penyelenggara ditingkat kecamatan dan kelurahan tersebut diminta untuk ditambah berdasarkan kebijakan rasionalisasi KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, selama ini honor mereka dianggap belum mampu membuat mereka bekerja dengan maksimal.
"Honor mereka tersebut selama ini menjadi sorotan kan, karena nilainya dianggap terlalu kecil dibanding pekerjaan yang mereka lakukan," ujarnya.
Pun demikian Benget mengatakan anggaran ini masih berpotensi besar untuk dihemat, mengingat 8 kabupaten/kota di Sumatera Utara juga melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun 2018.
"Tidak tertutup kemungkinan honor mereka tersebut ditanggung kabupaten/kota, tentu akan terpotong nantinya dari yang kita usulkan. Namun kalau sekarang kan kami belum berani memotong
itu langsung karena belum ada juga kesimpulan akhir dari pembahasan di 8 kabupaten/kota tersebut," demikian Benget Silitonga.[rgu]
KOMENTAR ANDA