Pimpinan Bawaslu Sumut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Hardi Munte, SH, MH, mengatakan besarnya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 yang mereka ajukan ke Pemprovsu disebabkan aturan undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilgubsu 2018 yang sudah berubah. Salah satu poin dari perubahan tersebut yakni keharusan untuk menempatkan 1 orang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk setiap TPS yang ada.
"Kalau di Pilgubsu sebelumnya kita memakai UU 32 tahun 2004, sekarang UU 10 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. Disitu dikenal pengawas TPS. Jumlahnya ini sangat besar dan menambah anggaran memang," katanya, Selasa (4/10).
Terlepas dari berbagai evaluasi terhadap anggaran yang mereka ajukan, Bawaslu Sumut menurut Hardi sangat berharap finalisasi anggaran tersebut sudah mereka dapatkan pada pertengahan Oktober 2016 ini. Hal ini untuk lebih menjamin ketersediaan anggaran yang mereka butuhkan dalam proses rekruitmen jajaran pengawas yang rencanannya akan mulai berlangsung pada April 2017 mendatang.
"Karena tahapan Pilgubsu sudah mulai berlangsung bulan Juni 2017. Tentu sebelum tahapan dimulai, seluruh perangkat pengawas pemilu diharapkan sudah terbentuk," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan usulan anggaran Pilgubsu 2018 yang diajukan ke Pemprovsu mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah ini terdiri dari usulan dari KPU Sumut sebesar Rp 995 miliar dan Bawaslu Sumut sebesar Rp 241 miliar. Besaran anggaran ini masih diverifikasi oleh Pemprovsu.[rgu]
KOMENTAR ANDA