post image
KOMENTAR
MBC. Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis mulai menjalani persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari transaksi narkoba jenis. Sidang perdana tersebut  digelar di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/10)

Selain Ichwan Lubis, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa terdakwa lainnya yakni Janti, Togiman dan Tjunhin alias Ahin. Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan JPU Yunitri Sagala dan penasehat hukum keempat terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU Yunitri menyebutkan Ichwan Lubis menjembatani menjembatani untuk mengurus agar Togiman tidak dikaitkan dengan penangkapan Miranti salah seorang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap oleh BNN Pusat dikawasan Sunggal Medan.

Dalam kasus ini, Togiman meminta agar Ahin menghubungi Ichwan Lubis agar Togiman yang masih berstatus warga binaan di Lapas Lubukpakam tersebut tidak dilibatkan dengan kasus Miranti yang terlebih dahulu ditangkap BNN Pusat dikawasan Sunggal. Sedangkan Janti yang merupakan kakak Togiman sebagai pemberi uang kepada Ahin sebesar Rp 2,5 Milyar untuk mengurus kasus tersebut.

Untuk mengurus hal tersebut Ahin menggelar pertemuan dengan Ichwan Lubis dan pembayaran uang tersebut disepakati dalam 3 tahap yakni pembayaran pertama sebesar RP 2,3 M, kemudian Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Sebagai tindak lanjutnya, Ahin kemudian menemui Togiman di Lapas Lubukpakam sekaligus meminta uang yang disepakati.

Untuk kasus keempat terdakwa dikenakan pasal 137 huruf b No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dimana keempat terancam hukuman 20 tahun penjara sedangkan untuk TPPU diancam 5 tahun penjara.

Usai membacakan dakwaan, Erintuah menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 11 Oktober 2016 dengan agenda keterangan saksi bagi Ichwan Lubis.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum