post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial MH (M Husni) alias Oncik (60), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja, Senin (3/10) siang.

Dari warga Jalan Tuanku Imam Bonjol, Gang Abdul Jalal, Lingkungan IV, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, petugas menyita satu bungkus ganja kering seberat 50 gram, kertas tiktak, gunting, dan penjepit kertas.

Kepala BNNK Binjai, AKBP Safwan Khayat, dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, penangkapan tersangka MH dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat.

"Tersangka MH kita amankan ketika berada di kediamannya. Kebetulan barang bukti ganja itu kita temukan tepat di bawah tempat tidurnya," ujarnya, didampingi Kasi Rehabilitasi, M Irvan Kaswara.

Labih jauh Safwan mengakui, pihaknya masih mendalami kasus itu, guna menangkap sang terduga bandar berinisial J (Jaswan), warga Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.

"Setelah ini, sasaran penangkapan kita selanjutnya adalah J, sang terduga bandar. Sebab menurut tersangka MH, barang bukti ganja itu dibelinya seharga Rp 75 ribu dari J," jelasnya.

"Selain itu, kita juga berterimakasih atas dukungan masyarakat mitra BNN, karena sudah memudahkan BNN melakukan upaya pemberantasan kejahatan narkotika," seru Safwan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel