post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan ke luar negeri. Aguan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 April 2016 lalu terkait kasus suap pembahasan Raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menjelaskan, pencegahan terhadap Aguan sebelumnya untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan yang bersangkutan terkait penelusuran pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Di samping itu, dari hasil ekspose perkara terakhir tidak ada perubahan status untuk Aguan. Hal ini juga yang menjadikan KPK tidak memperpanjang pencagahan Chairman Agung Sedayu Land itu ke luar negari.

"Dari awal status dia (Aguan) itu sebagai saksi. Tidak ada perubahan status. Dan jangan lupa itu bukan produk Saut Situmorang. Itu ada kesimpulan 20 orang lebih dan termasuk kami lima orang pimpinan KPK," ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).

Saut menambahkan, meski pencegahan terhadap Aguan tidak diperpanjang, namun keterangannya masih dibutuhkan dalam persidangan kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Kasus berikutnya sedang jalan ini sidangnya, ada hubungan langsung atau tidak, nanti kita liat saja, bagaimana hakim," ujar Saut. [Baca: Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]

Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP ini sejak awal sampai sekarang baru menjerat tiga orang. Yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum