Anggota DPD RI, Pdt. Carles Simaremare menyesalkan pemberitaan yang menyebut dirinya ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Berita itu sangat merugikan saya karena menyebut nama saya dan sampai sekarang belum ada permintaan maaf dari media online itu kepada saya," kata Carles Simaremare kepada wartawan di Gedung DPD RI, Senayan, Jumat (30/9).
Berita itu diposting tanggal 17 September 2016, pukul 11.05 WIB.
Banyak masyarakat di Papua yang merupakan konstituennya jadi mempertanyakan kebenaran berita tersebut. Bahkan di twitter, dia menambahkan banyak yang menghujatnya.
"Saya sangat dirugikan,” kata Carles yang didampingi pengacaranya, Suardi Aritonang.
Carles menceritakan, saat OTT KPK terjadi, dirinya bersama keluarga berada di Bandung untuk menghadiri pernikahan anak kerabatnya sekaligus pembukaan PON XIX.
Sudah hampir dua pekan sejak pemberitaan itu muncul, ulas Carles, belum ada klarifikasi dan permintaan maaf dari pihak media bersangkutan.
"Kita tunggulah beberapa hari ini. Kalau tidak ada keinginan baik dari pengelola media online itu, mungkin saya akan menempuh jalur hukum," jelas Carles.
Suardi Aritonang menambahkan bahwa perbuatan media online tersebut melanggar pasal 310 dan 311 KUHP serta UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 45 dan 27.
"Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dapat dipidana dengan ancaman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Namun sebelum langkah hukum diambil, kami menunggu permintaan maaf dari media online itu,” kata Swardi Aritonang.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA