Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan memastikan keberadaan SMP Negeri 7 Medan yang dalam status sengketa tersebut, dinilai masih merupakan aset pemerintah.
"Secara hukum belum punya kekuatan hukum tetap, kalau belum punya kekuatan hukum tetap berarti masih milik Pemko Medan,"kata Kepala Dinas Perkim Medan, Gunawan Lubis seusai rapat Pansus RPJMD diruang Banggar DPRD Kota Medan, Kamis (29/9).
Dan terkait sengketa dilahan itu, terang Gunawan, Pemko juga masih berusaha melakukan upaya-upaya hukum, agar itu menjadi aset Pemko Medan. Apalagi Pemko Medanmengeluarkan anggaran sekitar Rp 3 miliar untuk pembangunan gedung baru di lokasi tersebut.
Hampir Rp3 miliar, itu untuk bangun, bukan rehab," ungkapnya.
Dan, bila pada akhirnya dalam proses hukum kedepan, ternyata Pemko Medan kalah, maka tegas Gunawan, pihaknya cukup meminta kembali biaya pembangunan yang telah dilakukan.
"Biasa dalam hukum (ada yang kalah, ada yang menang), tapi kita akan minta dibayar mereka, belanja modal yang telah kita keluarkan," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah mengatakan belum mengetahui kepatian hukum atas lahan SMPN 7 Medan. Namun, menurutnya mengucurkan anggaran untuk pembangunan di atas lahan yang bersengketa merupakan kekeliruan dalam perencanaan anggaran.
"Kalau dari sisi perencanaan. Yah, bisa dibilang kurang matang dan keliru. Ini bentuk ketidakhati-hatian. Pembangunan tidak melalui perencanaan dan pertimbangan dari tim anggaran. Dalam status sengketa, kan ada bagian hukum Pemko yang membuat telaah dan memberikan pendapat," katanya.
Dalam aturan, pengesahan anggaran melalui pembahasan bersama antara pihak Pemko Medan (eksekutif) dan DPRD Medan (legislatif). Dia membantah jika DPRD Medan terlibat lolosnya anggaran diperuntukan untuk membangun di lahan bersengketa.
"DPRD juga kecolongan. Kalau dibilang terlibat, ya tidak," demikian Bahrumsyah.[rgu]
KOMENTAR ANDA