Walau telah berjalan, UU Tax Amnesty masih mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Kali ini buruh di Sumatera Utara yang menegaskan penolakannya terhadap Undang-Undang yang dapat mengampuni para pengemplang pajak tersebut.
Hal tersebut ditegaskan para buruh yang menurunkan ratusan massa saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/9).
"Kami menegaskan bahwa buruh menolak UU Tax Amnesty. Kenapa orang yang mengemplang pajak, tidak pernah bayar pajak bisa mendapat keistimewaan dari negara," kata Willy Agus Utomo, Koordinator Aksi saat berorasi.
"Sedangkan kami yang taat bayar pajak seperti tidak diberlakukan adil oleh negara, adapa ini," tambahnya.
Menurut para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak - Sumatera Utara (ABB - SU) tersebut, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 dan menciderai rasa keadilan bagi seluruh buruh di Indonesia.
"Buruh merasa sangat dicederai dengan adanya UU Tax Amnesty tersebut. Kami seperti tidak mendapat keadilan. Artinya, UU TAx Amnesty melanggar UUD 1945. Segera hentikan UU Tax Amnesty," demikian Willy.[sfj]
Hal tersebut ditegaskan para buruh yang menurunkan ratusan massa saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (29/9).
"Kami menegaskan bahwa buruh menolak UU Tax Amnesty. Kenapa orang yang mengemplang pajak, tidak pernah bayar pajak bisa mendapat keistimewaan dari negara," kata Willy Agus Utomo, Koordinator Aksi saat berorasi.
"Sedangkan kami yang taat bayar pajak seperti tidak diberlakukan adil oleh negara, adapa ini," tambahnya.
Menurut para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bergerak - Sumatera Utara (ABB - SU) tersebut, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 dan menciderai rasa keadilan bagi seluruh buruh di Indonesia.
"Buruh merasa sangat dicederai dengan adanya UU Tax Amnesty tersebut. Kami seperti tidak mendapat keadilan. Artinya, UU TAx Amnesty melanggar UUD 1945. Segera hentikan UU Tax Amnesty," demikian Willy.[sfj]
KOMENTAR ANDA