Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Henry Jhon Hutagalung mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepalangmerahan yang saat ini sedang berproses di DPR RI. Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan pengurus PMI Kota Medan yang diketuai oleh Musa Rajek Shah, Kamis (29/9)
"Pada prinsipnya, saya, sebagai pimpinan lembaga, siap menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Medan dan segera kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke pusat," katanya.
Selain mendukung pengesahan RUU yang saat ini tengah di 'godok' di DPR RI, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu juga mendukung kegiatan HUT PMI ke-71 yang akan digelar pada 2 Oktober 2016 mendatang.
Dalam kesempatan itu, Henry Jhon yang didampingi anggota DPRD Medan lainnya, Wong Chun Sen Tarigan juga berpesan agar PMI giat melaksanakan sosialisasi demi menumbuhkan kepercayaan di tengah-tengah masyarakat.
"Saya lihat PMI Kota Medan sudah baik. Sosialisasi harus terus dilakukan sehingga masyarakat mengetahui dan semakin percaya kepada PMI khususnya terkait pelayanan darah," ujarnya.
Sebenarnya, kata Henry Jhon lagi, pemerintah kota (Pemko) Medan sangat terbantu dengan keberadaan PMI, khususnya dalam mengatasi masalah-masalah kemanusiaan.
"Sebagai wujud apresiasi, DPRD Medan melalui APBD akan membantu PMI untuk melaksanakan pelatihan hingga pengadaan peralatan UTD yang memenuhi standar nasional. Dengan demikian PMI Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan dan dalam penanganan bencana," tandasnya.
Sementara itu, Ketua PMI Medan, Musa Rajek Shah menyebutkan bahwa kedatangan pihaknya ke DPRD Medan bertujuan untuk mencari dukungan kepada DPRD Medan agar menyampaikan ke pusat untuk segera mengesahkan RUU kepalangmerahan.
Disebutkan pria yang sering disapa Ijeck ini, penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia, sampai saat ini bisa dibilang sangat akut. Semua pihak bebas mempergunakan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan kemanusiaan.
Dikatakan, adanya bentuk penyimpangan dalam mempergunakan lambang dari organisasi kemanusiaan ini disebabkan Palang Merah Indonesia (PMI) belum memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU.
"Selama ini lambang PMI digunakan oleh semua pihak secara bebas untuk tujuan lain seperti politik, komersial dan kepentingan lainnya yang seharusnya dapat dicengah dengan UU," sebutnya.
2200 Kantong Darah
Dia juga menyampaikan, peralatan yang digunakan di UTD PMI Kota Medan sudah memenuhi standar nasional. Pemeriksaan dapat mendeteksi penyakit dalam darah, seperti Hepatitis B, Hepatitis C, Sivilis, dan HIV/AIDS. Dengan demikian, kualitas darah yang disalurkan dapat dijamin.
"Saat ini, kita sudah memiliki 2.200 kantong darah perharinya. Diharapkan jumlah tersebut dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan. Peralatan di UTD kita juga sudah mampu melakukan screen antibody," jelasnya.
PMI Kota Medan juga, terjun langsung ke lokasi bencana seperti kebakaran di Belawan dan Sunggal baru-baru ini. Bekerjasama dengan PMI Sumut, dalam memberikan bantuan berupa family kit dan pakaian layak yang dikumpulkan oleh para relawan.
"Kita juga sudah memiliki 10 unit ambulans yang terdiri dari; 1 unit ambulans VIP, 2 unit ambulans gawat darurat, 2 unit ambulans transportasi dan 5 unit ambulans jenazah gratis," tambahnya sembari berharap kehadiran Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung dan anggota DPRD Medan lainnya.
Perayaan tersebut akan dimeriahkan dengan berbagai perlombaan yang diikuti 90 PMR dan 5 KSR se-Kota Medan, serta penyerahan penghargaan kepada pendonor dan lembaga mitra UTD PMI Kota Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA