Walikota Binjai HM Idaham SH MSi, bersama 13 Walikota/ Bupati di Sumut, menandatangani nota kesepakatan bersama Implementasi e-Government Pemko Surabaya dan pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik Pemkab Sidoarjo, Rabu (28/9).
Penandatanganan disaksikan Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata, di Gedung Balai Kota Surabaya.
Walikota HM Idaham mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama yang difasilitasi sepenuhnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang transparan dan bebas korupsi.
Pemko Binjai, menurut HM Idaham, akan segera merealisasikan kesepakatan ini karena sejalan dengan visi dan misi untuk mewujudkan Kota Binjai sebagai smart city.
Dengan aplikasi ini juga akan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
"Pemko Binjai akan menerapkan aplikasi e-Government mulai Januari tahun depan," kata Idaham.
Kesepakatan bersama untuk implementasi E government, dilaksanakan antara Pemko Surabaya dalam hal ini Walikota Tri Risma Harini dan Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Elektronik oleh Bupati sidoarjo Saiful illah.
Dengan MoU ini, selanjutnya aplikasi e-Government milik Pemerintah Kota Surabaya dan Sidoarjo bisa dicopy dan diaplikasikan di daerah-daerah.
Walikota Surabaya Tri Risma Harini, mengatakan dengan e-Government seluruh transaksi dilakukan secara online. Masyarakat juga dapat mengajukan perijinan secara online melalui Surabaya Single Window mobile apps melalui smartphone.
Melalui e-Government pula, pimpinan daerah dapat melakukan pemantauan melalui gadget. Mark up juga dapat dihindari karena standard satuan harga tercantum dalam aplikasi e-budgeting.
"Pemko Surabaya kini dapat melakukan penghematan lebih dari 20 milyar dari pembelian kertas," kata Tri Risma Harini.
Menurut Bupati Sidoarjo Saiful illah, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik. Oleh karena itu pihaknya mengembangkan Sippadu yang kini mendapatkan juara investment award dalam 5 tahun berturut-turut.
Dengan aplikasi Sippadu, Perijinan yang dulunya diproses selama 3 bulan kini menjadi 3 jam.
Saiful illah menambahkan, pada hari ini Pemkab Sidoarjo menyerahkan Sippadu kepada KPK yang selanjutnya diadopsi oleh 39 pemerintah daerah lainnya. ia menyambut dengan baik dan mengapresiasi yang tinggi atas inisiatif KPK agar pemda berbagi aplikasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA