Kota Binjai telah melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dari pemerintah pusat. tahapan paripurna pengajuan dan pembahasan Ranperda OPD, juga telah di jalani.
Pelaksanaan amanat peraturan Pemerintah, dilaksanakan di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kota Binjai.
Dalam hal ini, DPRD kota Binjai juga telah mengesahkan Ranperda Perangkat Daerah menjadi Perda.
Dipimpin H.M.Sazali, Wakil Ketua DPRD Binjai, sidang paripurna pengesahan Perda organisasi perangkat daerah dihadiri oleh Wakil Walikota Binjai, H. Timbas Tarigan beserta seluruh unsur pimpinan SKPD Se-Pemko Binjai, Camat dan Lurah Se Kota Binjai.
Sebelum disahkan, agenda sidang paripurna diawali dengan mendengarkan pandangan umum Panitia Khusus (Pansus) DPRD Binjai atas hasil kerja mereka dalam pembahasan Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).
Ambie Suswandi Buana, anggota Pansus DPRD Binjai pada kesempatan itu menyampaikan hasil kerja mereka berupa organisasi perangkat daerah baru Kota Binjai yang akan diberlakukan pada tahun 2017.
Kemudian penyampaian hasil kerja Pansus DPRD Binjai pun ditanggapi oleh tujuh fraksi di DPRD Binjai.
Pada umumnya, ketujuh fraksi menyatakan menerima Ranperda OPD tersebut disahkan menjadi Perda, yang nantinya akan dikonsultasikan ke provinsi dan Kemendagri untuk dilakukan evaluasi kemudian akan ditetapkan sebagai Perda.
Seusai tanggapan fraksi, Walikota Binjai melalui Wakil Walikota, H.Timbas Tarigan mengatakan, bahwa pembahasan organisasi perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang kemudian dijabarkan melalui perda.
"Penyesuaian OPD sesuai dengan aturan pemerintah dalam rangka mewujudkan penataan OPD yang proporsional, efektif, dan efisien, Pemko Binjai menyusun ranperda menjadi perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," jelasnya.
Ia menambahkan, dengan telah disahkannya Ranperda OPD untuk menjadi Perda, diharapkan dapat mewujudkan terciptanya organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi yang didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efesiensi, efektifitas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas, sehingga dapat mengoptimalkan kinerja pelayanan.
"Akan dilakukan dinamisasi fungsi, dan harus menyesuaikan dengan aturan baru untuk memaksimalkan tugas dan tanggung jawab SKPD, serta merefleksikan keputusan menjadi nyata untuk percepatan pembangunan di daerah," jelasnya seraya menambahkan Pemko Binjai akan melakukan uji kompetensi untuk menempatkan orang di tiap SKPD nantinya.
Ditambahkan Timbas, bahwa pembahasan cepat dilaksanakan lantaran hanya melakukan penyesuaian saja sesuai dengan aturan dan rambu yang sudah diberikan kepada mereka berupa Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.
" Namun nanti berlakunya tahun 2017, tapi harus diselesaikan sebab akan berpengaruh pada penyusunan APBD 2017, namun berlakunya nanti 1 Januari 2016, sebab APBD akan menyesuaikan dengan OPD baru," ujarnya dihadapan sidang paripurna di DPRD Binjai.
Usai mendengar pandangan umum, Ranperda tersebut kemudian disahkan dan ditandatangani bersama oleh Wakil Walikota Binjai, sebagai pimpinan eksekutif dan H.M.Sazali, sebagai legislatif.[rgu]
KOMENTAR ANDA