post image
KOMENTAR
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Binjai.

Setibanya di Mako Satreskrim Polres Binjai, sekira pukul 09.00 wib, Herry yang datang mengendarai mobil pribadinya, segera masuk ke Ruang Penyidik Unit III Tipikor, dan menjalani proses pemeriksaan.

Sekira pukul 13.00 wib, Herry pun keluar dari Ruang Penyidik Unit Tipikor Polres Binjai. Namun dia enggan berkomentar kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

Kapolres Binjai, AKBP Mohamad Rendra Salipu, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Herianto Tarigan, Selasa (27/9), membenarkan pemanggilan itu.

Hanya saja, Mantan Kanit Tipikor Polres Binjai itu tidak bersedia berkomentar lebih jauh, mengenai alasan pemeriksaan Ketua KPUD Kota Binjai, Herry Dani.

"Memang dia ada kita panggil kemarin, untuk dimintai keterangannya. Tapi tidak bisa kita jelaskan, terkait apa. Nanti juga rekan-rekan tahu sendiri," seru Bambang.

Berdasarkan informasi diterima wartawan, alasan pemanggilan Ketua KPUD Kota Binjai, Herry Dani, untuk kedua kalinya itu, diduga tidak terkait hilangnya brankas KPUD Kota Binjai, yang diklaim berisi uang Rp 250 juta dan 1.191 lembar hologram, pada 2 November 2015 silam.

Namun disinyalir terkait dugaan gratifikasi dan korupsi anggaran KPUD Kota Binjai, saat penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilikada) Kota Binjai 2015.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel