Pabrik pemecah batu yang beralamat di jalan baru Megawati, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diprotes warga yang
bertempat tinggal di sekitar pabrik. Polusi udara, limbah, serta suara
yang bising, membuat warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas
pabrik pemecah batu tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, BLH Provinsi Sumatera utara yang diwakili oleh Kepala Bidang PL-KL Indra
Utama, BLH Binjai yang diwakili oleh Rusli, PPLHD Provinsi Sumatera
utara yang diwakili oleh Hanafi, serta anggota DPRD Deli Serdang yang
diwakili oleh Jasa Wardani Ginting, beserta rombongan, melakukan sidak
ke lokasi pabrik pemecah batu tersebut, Selasa (27/9).
Menurut
Indra Utama, sidak yang mereka lakukan bersama para rombongan, karena
adanya Pengaduan warga Binjai yang selama ini menganggap polusi udara
yang ditimbulkan oleh pabrik pemecah batu tersebut, telah mencemari
pemukiman warga.
"Kita melakukan sidak karena adanya pengaduan
dari warga Binjai. Untuk perizinannya, memang harus di pelajari lebih
lanjut, keresahan warga akan segera kita tindak lanjuti," bebernya.
"Kalau
tidak ada perizinannya, maka sanksi berat yang akan diberikan adalah
penghentian, begitupun itu adalah wewenang Kabupaten Deli Serdang,"
tambahnya.
Dalam sidak tersebut, para rombongan berhasil menemukan aliran air yang di duga tempat pembuangan limbah.
Bahkan,
Jasa Wardani Ginting yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang, sempat
bersuara keras kepada pihak pabrik pemecah batu, karena menemukan aliran
air yang di duga merupakan tempat pembuangan limbah.
"Tugas kami
di BLH, menindak lanjuti keluhan warga, apa memang benar pabrik ini
menyalahi aturan Amdal nya dan perijinannya," tegas Indra Utama.[sfj]
KOMENTAR ANDA