post image
KOMENTAR
Pabrik pemecah batu yang beralamat di jalan baru Megawati, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diprotes warga yang bertempat tinggal di sekitar pabrik. Polusi udara, limbah, serta suara yang bising, membuat warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas pabrik pemecah batu tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, BLH Provinsi Sumatera utara yang diwakili oleh Kepala Bidang PL-KL Indra Utama, BLH Binjai yang diwakili oleh Rusli, PPLHD Provinsi Sumatera utara yang diwakili oleh Hanafi, serta anggota DPRD Deli Serdang yang diwakili oleh Jasa Wardani Ginting, beserta rombongan, melakukan sidak ke lokasi pabrik pemecah batu tersebut, Selasa (27/9).

Menurut Indra Utama, sidak yang mereka lakukan bersama para rombongan, karena adanya Pengaduan warga Binjai yang selama ini  menganggap polusi udara yang ditimbulkan oleh pabrik pemecah batu tersebut, telah mencemari pemukiman warga.

"Kita melakukan sidak karena adanya pengaduan dari warga Binjai. Untuk perizinannya, memang harus di pelajari lebih lanjut, keresahan warga akan segera kita tindak lanjuti," bebernya.

"Kalau tidak ada perizinannya, maka sanksi berat yang akan diberikan adalah penghentian, begitupun itu adalah wewenang Kabupaten Deli Serdang," tambahnya.

Dalam sidak tersebut, para rombongan berhasil menemukan aliran air yang di duga tempat pembuangan limbah.

Bahkan, Jasa Wardani Ginting yang merupakan anggota DPRD Deli Serdang, sempat bersuara keras kepada pihak pabrik pemecah batu, karena menemukan aliran air yang di duga merupakan tempat pembuangan limbah.

"Tugas kami di BLH, menindak lanjuti keluhan warga, apa memang benar pabrik ini menyalahi aturan Amdal nya dan perijinannya," tegas Indra Utama.[sfj]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel