post image
KOMENTAR
Razman Arif Nasution meminta penyidik Subdit II/Harta Benda, Bangunan dan Tanah (Hardabangtah) Polda Sumut segera menetapkan Bupati Mandailing Natal,  Dahlan Hasan Nasution sebagai tersangka. Razman menganggap berdasarkan paparan penyidik pada gelar perkara, yang digelar pada Selasa (27/9) Dahlan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.

"Berdasarkan apa yang sudah dipaparkan, penyidik sudah bisa menetapkan Dahlan Hasan sebagai tersangka pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya di Polda Sumut.

Dia mengatakan Dahlan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena hingga saat ini tidak memiliki niat untuk melunasi hutang-hutangnya yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan dalam kurun waktu tiga bulan kepada Tajudin Pardosi.

Dia mengatakan, walau pun saat ini Tajudin Pardosi sedang sakit dan kesulitan berbicara, namun katanya banyak ahli yang mampu menjelaskan bahasa tubuh yang bisa ditunjukkan atau diperagakan pelapor.

"Contohnya dalam kasus Jesica Kumala Wongso yang bahasa tubuhnya bisa dipelajari," katanya.

Pengacara Tajuddin lainnya, Agam mengatakan pihanya memiliki tiga alat bukti untuk menjerat Dahlan Hasan Nasution. Untuk itu dia yakin penyidik akan menjadikan Dahlan sebagai tersangka.

"Kami tegaskan kepada penyidik bahwa untuk menetakan seseorang menjadi tersangja membutuhkan dua alat bukti sedangkan kami punya tiga," katanya.

Bukti yang dimiliki pihaknya yakni surat permohonan kepada Pardosi mengenai peminjaman uang sebesar Rp 700 juta yang akan dikembalikan selama tiga bulan. Bukti ke dua yakni adanya kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 600 juta serta kuitansi penyerahan uang tahap ke dua sebesar Rp 100 juta sebagai bukti ke tiga.

"Kuitansi-kuitansi ini langsung ditandatangi oleh bapak Dahlan. Sedangkan yang menerima uang adalag abang kandungnya pak Dahlan," katanya.

Agam juga mengatakan penyidik bisa menambah pasal yang dikenakan pada Dahlan karenanya adanya klaim dari seseorang yang mengaku sudah menyerahkan uang kepada Tajudin dalam bentuk dollar Singapura.

"Buat apa uang Dollar di kampung-kampung. Kalau ada klaim yang menyatakan ada seseorang yang menyerahan uang dollar, itu tidak benar.

Perbedaan Tanda Tangan

Pada gelar perkara tersebut, pengacara Tajuddin Pardosi juga menghadirkan Sekda Kabupaten Madina. Tujuaanya untuk meneliti tanda tangan Dahlan Hasan yang berbeda dengan saat ini.

"Kita minta Sekda melakukan penelitian karena surat tanda tangan pada surat permohonan ada perbedaan dengan tanda tangan Dahlan saat ini," Razman.

Pihaknya ingin membuktikan apakah ada perubahan tanda tanda tangan Dahlan sebelum menjabat bupati. Pihaknya juga telah mempersiapkan bahan-bahan untuk diserahkan ke laboratorium forensik untuk melihat keabsahan tanda tangan tersebut.

"Kalau ada kesengajaan memasulkan tanda tangan pak Dahlan bisa diancam dengan pasal lainnya karena tidak mengakui tandangannya," demikian Razman.[rgu]

Menghilangnya Karakter Kebangsaan pada Generasi Z

Sebelumnya

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini