Dalam nuansa Hari Tani Nasional 2016, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara (Sumut), Sugiat Santoso SE, MSP, angkat bicara terkait permasalahan petani-petani Indonesia.
Petani sebagai salah satu pihak yang sangat berpengaruh terhadap ketahanan pangan nasional harus dilindungi hak-haknya. Menurut Sugiat, jika petani tidak sejahtera, maka Indonesia tidak akan pernah mencapai 'berdikari' dalam aspek pangan.
"Petani adalah salah satu pondasi untuk membangun bangsa. Apabila hak-haknya tidak dipenuhi dan petani tidak sejahtera, maka pangan kita akan selalu terpuruk, kita tidak akan pernah 'berdikari'. Selamatkan petani, lindungi hak-haknya," kata Sugiat saat dihubungi MedanBagus.com, Senin (26/9).
Sugiat menjelaskan, salah satu hal yang dapat dilakukan negara untuk mensejahterakan petani adalah dengan menyelesaikan konflik agraria yang berpihak pada rakyat.
"Banyaknya konflik agraria di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya menjadi salah satu penghambat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, negara harus segera menyelesaikan konflik agraria dengan adil dan berpihak pada rakyat," jelasnya.
Selain itu, Sugiat juga berharap pemerintah baik pusat maupun daerah dapat benar-benar menjalankan UUD 1945 Pasal 33 dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 agar kemakmuran dan kesejahteraan petani dapat terealisasi.
"Jika merunut pada nilai dasar yang ada di Indonesia, harusnya petani dapat terlindungi dan sejahtera. Kita punya UUD 1945 Pasal 33 dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang sangat berpotensi menjadikan petani sejahtera dan makmur jika pelaksanaannya dilakukan dengan sungguh-sungguh," demikian Sugiat.[sfj]
Petani sebagai salah satu pihak yang sangat berpengaruh terhadap ketahanan pangan nasional harus dilindungi hak-haknya. Menurut Sugiat, jika petani tidak sejahtera, maka Indonesia tidak akan pernah mencapai 'berdikari' dalam aspek pangan.
"Petani adalah salah satu pondasi untuk membangun bangsa. Apabila hak-haknya tidak dipenuhi dan petani tidak sejahtera, maka pangan kita akan selalu terpuruk, kita tidak akan pernah 'berdikari'. Selamatkan petani, lindungi hak-haknya," kata Sugiat saat dihubungi MedanBagus.com, Senin (26/9).
Sugiat menjelaskan, salah satu hal yang dapat dilakukan negara untuk mensejahterakan petani adalah dengan menyelesaikan konflik agraria yang berpihak pada rakyat.
"Banyaknya konflik agraria di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya menjadi salah satu penghambat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, negara harus segera menyelesaikan konflik agraria dengan adil dan berpihak pada rakyat," jelasnya.
Selain itu, Sugiat juga berharap pemerintah baik pusat maupun daerah dapat benar-benar menjalankan UUD 1945 Pasal 33 dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 agar kemakmuran dan kesejahteraan petani dapat terealisasi.
"Jika merunut pada nilai dasar yang ada di Indonesia, harusnya petani dapat terlindungi dan sejahtera. Kita punya UUD 1945 Pasal 33 dan UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 yang sangat berpotensi menjadikan petani sejahtera dan makmur jika pelaksanaannya dilakukan dengan sungguh-sungguh," demikian Sugiat.[sfj]
KOMENTAR ANDA