post image
KOMENTAR
Jenderal Gatot tak mau terburu-buru menyetujui penga­juan pengunduran Mayor Agus Harimurti Yudhoyono dari korps TNI. Jenderal Gatot mengatakan, proses pengajuan pengunduran diri itu baru ditekennya ketika Mayor Agus resmi terdaftar sebagai cagub DKI  Jakarta.

"Begitu mendaftar sebagai cagub di KPUD, maka otomatis surat pemberhentiannya diaju­kan. Suratnya bisa kami proses dengan cepat. Siang hari sudah sampai kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), malam harinya Agus sudah dinyatakan resmi mengundurkan diri seba­gai anggota TNI," ujar Gatot di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Seperti diberitakan, Mayor Agus Harimurti Yudhoyono, putra bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, resmi diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai cagub DKI berpasangan dengan Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata DKI Jakarta, Sylviana Murni. Berikut ini penuturan Jenderal Gatot terkait proses pengunduran diri Mayor Agus;

Dengan pengunduran diri Mayor Agus, statusnya ba­gaimana?
Karena mengundurkan diri, maka dia diberhentikan secara hormat.

Berarti tetap akan menda­pat uang pensiun sebagai prajurit?
Tidak.

Kenapa?
Begini, mekanisme ikatan di­nas di TNI ada dua tahap. Tahap pertama yakni ikatan dinas 10 tahun pertama. Kemudian, ada lagi ikatan dinas 10 tahun kedua. Jika masih pada ikatan dinas 10 tahun pertama seorang prajurit mengundurkan diri, maka tidak mendapatkan pensiun. Prajurit baru mendapatkan tunjangan pensiun setelah menjalani 20 tahun masa tugas. Nah, Agus angkatan 2000. Artinya baru 16 tahun. Dia boleh mengundurkan diri, tapi tidak pensiun karena belum 20 tahun.

Jika yang bersangkutan kalah dalam pilkada, apakah bisa kembali ke posisinya semula?
Tidak. Dengan munculnya surat pemberhentian, maka pangkat dan keanggotaan yang bersangkutan di TNI turut lepas. Meski sebetulnya kariernya di TNI sangat menjanjikan, tapi Undang -Undang Nomor 10 Tahun 2012 memerintahkan hal itu.

Menjanjikan bagaimana?
Jadi saat masih menjadi Kepala Staf Angkatan Darat, saya membuat program untuk mere­formasi TNI.

Saya mengumpulkan ang­katan 2004 hingga 2010 untuk diseleksi dan dipersiapkan menjadi pemimpin TNI. Agus termasuk salah satunya, ia kader yang dipersiapkan.

Memang secara akademis dia bagus ya?

Iya. Prestasi akademis Agus selama menempuh pendidikan di Akademi Militer belum ada yang menandingi. Agus merupakan lulusan terbaik. Dia menjadi yang teratas di tiga aspek penting dalam pendidikan militer, yakni mental, fisik, dan intelektual. Padahal, saat itu ayahnya belum menjadi Presiden.

Kalau peluang kariernya bagaimana?

Dia punya harapan yang bagus di TNI. Mayor Agus ini masih jauh, masih panjang perjalanan karirnya. Jika tak berhenti jadi tentara, dia akan naik pang­kat pada 1 April 2017. Bahkan, Mabes TNI telah menyiapkan pendidikan lanjutan bagi Agus. Dia sudah S2, dan jadi kandi­dat S3.

Sayang juga ya?
Memang. Tapi kita harus menghormati pilihan pribadi yang bersangkutan. Walau san­gat disayangkan, kami tetap harus melepasnya.

Dengan berhentinya Agus, apakah ada pekerjaan yang ditinggalkan?

Mari kita berpikir positif, namanya dia mengambil karier di tempat lain bukan mutung. Memilih karir di politik boleh-boleh saja.

Lagipula di negara lain juga hal ini biasa terjadi. Prajurit beralih ke bidang lain sebelum pensiun.

Sebelum memutuskan maju di pilkada, Agus pernah ber­cerita enggak soal rencana tersebut?

Saya tidak tahu. Mungkin su­dah cerita ke komandan brigade atau KSAD. Tapi kalau ke saya tidak.

Selain Agus, ada enggak prajurit TNI lain yang men­gundurkan diri untuk maju di pilkada?
Ada. Saya mendapatkan in­formasi bahwa ada anggota TNI AD di Jawa Tengah dan Jawa Barat melakukan hal serupa. Namun, saya belum mendapat­kan laporan resminya.

Dengan adanya beberapa bekas prajurit yang maju di pilkada, apakah TNI akan da­pat menjaga netralitasnya?

Pasti. Saya sudah katakan kepada jajaran saya, prajurit yang bermain politik akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa