Hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan calon kepala daerah hanya dapat disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ditunjuk kepada KPU daerah. Waktunya, antara tanggal 27-28 September 2016.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Said merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 terkait pencalonan dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 terkait jadwal tahapan Pilkada serentak 2017.
"Jadi, tidak boleh dokter pemeriksa langsung menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada calon. Apalagi langsung membuat kesimpulan medis bahwa calon yang bersangkutan dinyatakan sehat jasmani dan rohani, sesaat setelah mereka memeriksa kesehatan calon," kata Said (Minggu, 25/9).
Hal ini disampaikan Said karena ia mendengar dalam Pilkada DKI Jakarta ini sudah ada calon yang menyatakan dirinya telah memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani berdasarkan kesimpulan dokter yang memeriksanya.
"Saya kira ini melenceng dari aturan Pilkada," tegas Said.
Seharusnya, sambung Said, tim dokter yang ditunjuk menyampaikan terlebih dahulu hasil pemeriksaan calon secara menyeluruh kepada rumah sakit, kemudian rumah sakit menyampaikannya kepada KPU daerah pada tanggal 27-28 September 2016. Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para calon dari rumah sakit, barulah KPU daerah yang mengumumkan apakah masing-masing calon dinyatakan memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani.
"Jadi tidak boleh calon yang mengumumkan sendiri hasil pemeriksaan kesehatan dirinya kepada masyarakat. Itu klaim namanya. Tidak bisa dipertanggungjawabkan," demikian Said. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA