KPU Tebing Tinggi memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran yakni Jumat (23/9) pukul 24.00 WIB hanya 1 pasangan calon yang mendaftar yakni pasangan Umar Zunaidi Hasibuan-Oki Doni Siregar.
"Pasangan ini diusung 8 partai politik," kata Ketua KPU Tebing Tinggi Abdul Khair, Sabtu (24/9).
Perpanjangan masa pendaftaran ini menurut Abdul Khair sesuai PKPU No 14 Tahun 2015. KPU Tebing Tinggi akan mensosialisasikan perubahan itu selama tiga hari, mulai hari ini hingga Senin (26/9). Mereka kemudian membuka kembali pendaftaran pasangan calon pada 27, 28 dan 29 September 2016.
"Kita sepakat memperpanjang masa pendaftaran ini karena melihat masih ada potensi munculnya 1 pasangan calon lain. Calon yang sudah mendaftar diusung 8 partai politik tercatat mengumpulkan 19 dari 25 kursi di DPRD Tebing Tinggi. Artinya masih ada 6 kursi lagi, jumlah ini mencukupi minimal dukungan 20 persen atau 5 kursi," jelas Abdul Khair.
Sementara itu Komisioner KPU Sumut, Yukhasni mengatakan jika hingga penutupan pendaftaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap dilanjutkan. Komisioner KPU Sumut, Yulhasni, menjelaskan, pasangan calon terpilih harus memperoleh persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 suara dari total pemilih. "Gambaran teknisnya kira-kira nanti foto mereka disandingkan dengan kolom kosong. Yang setuju mencoblos pasangan itu," jelas Yulhasni.[rgu]
KOMENTAR ANDA