Komisi B DPRD Kota Binjai, yang dipimpin Ketua Jonita Agina Bangun, beserta Anggota Dewan Irhamsyah Pohan, H Noor Sri Alam Syahputra, Atan Sitepu, Joreken Pelawi, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), dengan Dinas Koperasi dan UKM Pemko Binjai, BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan Kota Binjai, serta pelaku usaha Swalayan Ramayana Jalan Jend Sudirman, Doorsmer Mobil Kawal Sumatera Jalan Imam Bonjol, Pabrik Plastik Asoy Hitam Makmur Palas KM 18, Binjai Timur, Kamis (22/9).
Dalam hal ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Binjai Jonita Agina Bangun di hadapan para undangan mengatakan, Rapat yang digelar merupakan tindaklanjut dari adanya pembandelan para pelaku usaha yang ada di kota binjai yang entah sengaja atau tidak mengetahui ketentuan dalam berusaha dan mendirikan usaha.
Selain itu, tujuan RDP guna meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Pemko Binjai, dalam hal perijinan usaha serta kaitan dengan ketentuan yang harus dilakukan pengusaha dalam berbisinis yang harus memberikan hak karyawan sesuai standart dan peraturan pemerintah.
Setelah rapat dibuka, terkuak dari Keterangan BPJS Tenaga Kerja, yang diwakili Elvi menyampaikan, di Kota Binjai ada 119 Usaha, terdiri dari Usaha Mikro, Sedang, dan Besar belum mendaftarkan diri dan terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja.
Hal ini, bertentangan dengan UU NO 20 Tentang Tenga Kerja , PP 86 Tahun 2013, dan UU NO 24 Tahun 2011, yang bersifat Pidana dan Sanksi Adiminitratif.
Ditambahkan Elvi, hingga saat ini hanya ada 106 usaha yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja di Kota Binjai. Dan tindaklanjut yang sudah mereka lakukan, bahwa ada pembandelan pelaku usaha di kota binjai.
“BPJS tenaga kerja kota binjai telah melaporkan secara resmi ke Kejari Kota Binjai, 49 pelaku usaha yang berusaha di Kota Binjai. minggu depan kejari kota binjai telah menjadwalkan pemanggilan 49 pelaku usaha yang membandel tersebut dengan manyerahkan kuasa khusus kepada kejari guna dilakukannya penindakan bersifat pidana maupun administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tersebut," ungkap Elvi yang mengapresiasi adanya RDP yang digelar Komisi B dapat membantu pelaksanaan kerja mereka.
Dijelaskan oleh Elvi, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Bentuk Kartu Peserta, Sertifikat Kepesertaan, dan Formulir Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Program Jaminan Kematian, Program Jaminan Hari tua dan Program Jaminan Pensiun Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjut hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Sementara itu, pihak pelaku usaha yang hadir dalam RDP gelaran Komisi B adalah, Swalayan Ramayan, Doorsmeer Kawal Sumatera, dan Pabrik Plastik Makmur Palas dihadapan wakil rakyat kota binjai, mengakui kesalahan mereka dalam berusaha.
Hal itu dikarenakan kurangnya informasi dan ketentuan dari Pemerintah tentan pelaksanaan berusaha.
"kami minta penambahan waktu menjadi dua minggu, kalau satu minggu kami rasa terlalu cepat untuk kami mengurus semua ketentuan pemerintah itu. Karena, kami ini blank terhadap informasi ini. Tolonglah kami juga berusaha menyelamatkan pengganguran yang ada di kota binjai, jadi berikan kami tempo dua minggu", ungkap pelaku usaha Pabrik Plastik dan Swalayan Ramayana.
Dua jam waktu RDP Komisi B, akhirnya menyimpulkan bahwa dalam jenjang waktu dua minggu bagi ketiga pelaku usaha yang hadir tersebut agar apa yang menjadi ketentuan dan peraturan dalam berusaha diikuti.
"Terutama bagi pengusaha plastik asoy hitam agar merubah produksinya, hal ini berkaitan dengan adanya temuan bahwa ditemukan zat kimia yang berbahaya dan membahayakan konsumen di plastik hitam produksi Makar Palas. Dan rapat ini juga akan berkelanjutan guna menerpakan hal yang sama kepada pelaku usaha lain dikota binjai, dan tak lain guna mendongkrak PAD Pemko Binjai serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat kota binjai yang berstatus karyawan," kata Jonita.
Selain itu, Ikhsan yang menjabat Kabag Dinas Koperasi UKM Pemko Binjai juga memaparkan bahwa di awal tahun 2017, akan dilakukan penertiban merata terhadap pelaku usaha yang memiliki gudang penyimpanan barang. Hal ini guna penerapan UU NO 23 Tahun 2014, tetang kewajiban pelaku usaha dalam mendaftarkan gudang usahanya. Selain itu, adanya gebrakan Komisi B, juga dalam hal penertiban pelaku usaha dalam hal, kepemilikan Surat Ijin Usaha Berusaha (SIUB), Surat Ijin Tempat Usaha (HO/SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Pos dan Telekomunikasi (Postel), serta Surat Persetujuan Jiran Tetangga Lingkungan (SPJTL).
"Hal ini berlaku untuk semua pengusaha yang nantinya bakal dilakukan pendataan ulang, dan bagi yang membandel telah diberikan surat peringatan pertama," kata H Noor Sri Alam Syahputra diakhir rapat.[rgu]
KOMENTAR ANDA