
Menurutnya, terdapat kejanggalan karena sebelumnya disebutkan aset tersebut sudah dilepas, namun saat ini dibangun kembali dengan biaya dari APBD.
"Sangat janggal, asset yang sudah dinyatakan lepas namun dibangun lagi, ada apa," katanya, Kamis (22/9).
Hendrik yang kini bertugas di komisi B DPRD Medan yang membidangi pendidikan ini menjelaskan pembangunan yang dilakukan pada aset tersebut harus transparan dengan disertai berbagai alasan yang masuk akal. Apalagi proses ini melibatkan banyak warga secara langsung seperti siswa dan para orang tua.
"Kebijakan Pemko Medan jangan sampai meresahkan siswa dan orang tua siswa SMN 7," ujarnya.
Diketahui saat ini Gedung SMP Negeri 7 sudah dirobohkan dan pembangunan sedang berlangsung. Kabag Aset Pemko Medan, Agus Suriono sendiri pekan lalu sudah mengatakan bahwa aset tersebut sudah menjadi milik pihak ketiga. Akan tetapi anggaran pembangunan terindikasi masih berasal dari APBD Pemko Medan yang dikerjakan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim).[rgu]
KOMENTAR ANDA