post image
KOMENTAR
Rombongan DPD RI batal menemui Irman Gusman di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Protokol DPD RI, Suhartono menjelaskan, penyidik KPK mengirimkan pesan elektronik ke Sekretariat DPD. Dalam surat itu disebutkan hanya keluarga yang diperbolehkan menjenguk Irman.

"Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," ucap Suhartono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9).

Meski kecewa, jelas Suhartono, pihakyna bisa memahami larangan KPK tersebut.

Rencananya, rombongan DPD RI yang akan besuk Irman, yakni Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.

Diketahui, Irman ditangkap di kediaman dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.

Ketua lembaga negara yang terhormat itu kedapatan menerima duit Rp 100 juta yang diduga terkait pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016. Duti itu diterima dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan perkara distribusi gula tanpa sertifikat SNI yang dilakukan Xaveriandy di Sumbar. Xaveriandy berstatus terdakwa dan menyogok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Farizal Rp 365 juta, agar lolos dari jeratan hukum.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel