post image
KOMENTAR
Pelaksanaan Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2017 rawan gugatan. Pasalnya, menjelang pelaksanaan Pilkada pada 15 Februari 2017 masih ada partai yang bersengketa.

Gurubesar Hukum Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan menilai masih berlarutnya perpecahan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal berujung pada sengketa pencalonan kepala daerah yang diusung partai berlambang kabah tersebut.

Menurutnya jika merujuk pada putusan Mahkamah Agung kubu Djan Faridz berhak menentukan calon kepala daerah. Sementara, kubu M. Romahurmuziy juga bisa menentukan cakada dengan dasar SK Kementerian Hukum dan HAM.

Berlarutnya masalah ini, dinilai Asep Warlan bermuara pada Kementerian Hukum dan HAM yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.

"Bagaimanapun, dia (Yasonna Laoly) tidak menghormati putusan MA yang dimenangkan kubu Djan. Itu awalnya. Lalu kemudian, kubu Romi (Romahurmuziy) diacak-acak. Ia pro pemerintah, makanya pengurusnya dari pemerintah," kata Asep dalam pesan singkat, Rabu (21/9).

Pengamat hukum tata negara ini juga menyebut, hal ini juga berimbas terhadap banyaknya kader PPP maju perseorangan. Dengan begitu, fenomena yang terjadi jelang Pilkada ini adalah kolaborasi antara ketidakberesan demokrasi yang diperparah oleh sikap Menkumham.

"Ini seperti menginjak-injak demokrasi, karena bermula Kemenkumham. Istilah Itu lebih lugas. Program yang tidak detil berimbas pada kekacauan, dan ini buahnya," ujarnya.‎

Menurut Asep, untuk mencegah hal tersebut, maka yang harus diambil adalah aspek yuridis formal, yakni putusan pengadilan yang benar. Termasuk, Mahkamah Konstitusi (MK) harus segera mengambil peran melalui putusannya terkait dualisme ini. Sayangnya, sampai saat ini MK masih menggantungkan kasus tersebut.

"Yang juga patut dicatat, realitas politik tak bisa dinafikan. Akan ada ketidakselarasan. Ini cerminan dari sisi parpol. Hukum dan politik diakomodir. Kita takutnya ada ambisi kekuasaan yang besar. Dalam hal ini terjadi tidak akan ada saling legowo. Ini kembali ke aktor politiknya, agar mau untuk membangun demokrasi yang beradab," ujarnya.‎

Sebelumnya, kepengurusan PPP kubu Djan Faridz mengultimatum setiap bakal calon kepala daerah yang akan bertarung ‎di Pilkada serentak 2017 agar tidak meminta restu kepada kepengurusan PPP lainnya.

‎Menurut  ‎Kuasa Hukum PPP kubu Djan Faridz, Gani Djemat kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII pada 30 Oktober 2014 sampai 2 November 2014 di Jakarta di bawah kepengurusan Djan adalah yang sah. Hal itu kata Gani Djemat sesuai dengan Putusan MA no 601 K/Pdt.sus.parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA 601).

"Dalam amar putusan MA 601 itu dijelaskan bahwa MA m‎engabulkan gugatan penggugat (kubu Djan Faridz) untuk menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII pada tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta sebagaimana yang disahkan dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII PPP," ujarnya.

Adapun soal susunan personalia pengurusan dewan pimpinan PPP masa bakti 2014-2019 nomor 17 tanggal 7 November 2014, yang diakui MA adalah yang disahkan di hadapan H. Tedy Anwar SH. Spn. Notaris di Jakarta.‎

"Kemudian, menyatakan susunan pengurusan Muktamar VIII PPP di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa surat keputusan Menkumham No N-HH-07. Ah.11.O1/2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan susunan kepengurusan hasil muktamar Surabaya di bawah Ketum H. Romahumurziy M.T (SK Menkumham 2014) telah dibatalkan.

Hal ini dilakukan oleh MA melalui putusan no 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) Putusan MA 504 jo Putusan PTUN Jakarta nomor 2017/Jo/2014/ PTUN/Jakarta tanggal 27 Februari 2015.

"Berdasarkan penjelasan di atas, sehubungan dengan diadakannya pilkada serentak 207 (Pilkada 2017), klien kami selaku kepengurusan PPP yang sah, di bawah Ketua Umum (Ketum) Djan Faridz menyatakan akan mengajukan tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana kepada pihak yang meminta dan menggunakan rekomendasi PPP dari kepengurusan lain untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah," ujarnya. [hta/rmol]

 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa