Terus bertambahnya kendaraan bermotor menjadi perhatian dewan. Komisi V DPR meminta pemerintah membuat pembatasan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan. Sebab, selain menimbulkan kemacetan, jumlah kendaraan yang berlebihan itu juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan.
Berdasarkan data Korp Lalu Lintas Polri, pada 2013 lalu, jumlah kendaraan bermotor Indonesia mencapai 104,2 juta unit. Pertumbuhannya naik sekitar 11 persen per tahun.
Dengan angka tadi, jumlah kendaraan bermotor saat ini diperkirakan sudah mencapai di atas angka 130 juta unit. Dari jumlah itu, Jakarta dan sekitarnya yang paling banyak. Pada 2014, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta dan sekitarnya mencapai 17,5 juta unit. Rinciannya, sepeda motor sebanyak 13 juta unit, mobil pribadi 3,2 juta unit, bus 362 ribu unit, mobil barang 673 ribu, dan kendaraan khusus 137 ribu.
Melihat kondisi ini, Anggota Komisi V DPR Sungkono meminta ada pengaturan dari jumlah ini. Jangan sampai kendaraan yang tidak layak, ngebul, dan reot dibiarkan beroperasi di jalan. Pemerintah harus berani membatasi jumlah kendaraan yang beroperasi.
"Harus ada regulasi yang mengatur pemangkasan jumlah kendaraan bermotor meskipun hal ini berpotensi menimbulkan protes di kalangan masyarakat. Sebab, selain menimbulkan kemacetan, banyaknya kendaraan juga telah menimbulkan polusi udara. Banyak orang sakit karena polusi ini," ucap politisi PAN ini di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/9).
Sungkono juga mendesak pemerintah segera menyediakan moda transportasi massal yang nyaman, murah, dan memadai untuk masyarakat. Sebab, tanpa ada moda transportasi massal seperti itu, sulit untuk melakukan pembatasan kendaraan bermotor.
"Sampai saat ini, pemerintah masih belum bisa menyediakannya. Sehingga, banyak kendaraan bermotor yang sudah tidak layak tetapi masih dioperasikan di jalan," cetusnya.
Kendaraan yang tidak layak itu, lanjut Sungkono, bukan hanya milik pribadi masyarakat. Banyak kendaraan umum berkondisi sama. Bukan hanya di daerah, di Jakarta juga banyak kendaraan umum yang tidak layak.
Mengenai kondisi ini, Sungkono menyindir program uji kelayakan oleh Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di tiap-tiap daerah. Dia melihat, selama ini uji kelayakan hanya dilakukan sekadar formalitas belaka.
"Kita harus malu bila mobil sudah tidak layak tetapi masih dioperasikan di jalan. Itu artinya, ada yang tidak beres dalam uji kendaraan itu," cetusnya.
Anggota Komisi V DPR Syarif Abdullah Alkadri ikut bicara. Politisi Nasdem ini menegaskan, tingginya kendaraan pribadi banyak membawa dampak buruk. Karenanya, pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan agar bisa mengurangi jumlah kendaraan itu. "Kalau tidak, dua sampai tiga tahun ke depan Jakarta bisa lumpuh," ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa kebijakan yang bisa diambil pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan. Di antaranya, penetapan jumlah maksimal penjualan kendaraan bermotor tiap tahunnya. "Atau hanya kendaraan yang muda saja bisa masuk ke jalan utama," katanya.
Kebijakan ganjil-genap yang tengah dilakukan Pemprov DKI, kata dia, belum mampu mengantisipasi kemacetan. "Malah bisa jadi memicu orang untuk punya dua mobil. Yang satu (berplat nomor) genap, satunya ganjil," katanya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA