Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara mengatakan saat ini Irman Gusman sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Penonaktifan Irman Gusman tersebut disampaikan oleh Badan Kehormatan DPD RI dalam paripurna yang mereka gelar kemarin.
"Dalam paripurna, Badan Kehormatan sudah menyampaikan keputusan mereka sesuai dengan tata tertib pasal 119," katanya Rabu (21/9).
Dedi menjelaskan, penonaktifan ini tidak boleh dipandang sebagai langkah politis melainkan dalam rangka menegakkan aturan yang sudah berlaku di DPD. Dalam aturan tersebut ia juga DPD menurutnya memberlakukan aturan mengenai rehabilitasi terhadap siapa saja yang tidak terbukti bersalah.
"Sehingga jika nanti pak Irman Gusman tidak terbukti, maka namanya juga harus direhabilitasi," ungkapnya.
Terkait proses hukum yang menjerat Irman Gusman, DPD RI menurut Dedi tidak memberikan pendampingan hukum secara kelembagaan. Namun menurutnya beberapa anggota DPD yang memiliki latar belakang pendidikan hukum membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap kasus yang menimpa Irman Gusman.
"Sebagian mereka membentuk tim itu untuk menganalisis, karena ini menimbulkan berbagai polemik. Sebagian berpandangan karena ini terbelah, karena tidak semua satu pandangan maka sebagian anggota DPD merasa perlu menganalisis," ujarnya.
Secara kelembagaan menurut Dedi, penonaktifan Irman Gusman tidak akan mengganggu kinerja mereka. Sebab, pimpinan di lembaga tersebut bersifat kolektif kolegial sehingga pucuk pimpinan saat ini ada pada 2 wakil ketua DPD RI.[rgu]
KOMENTAR ANDA