Pemerintah Kota (Pemko) Binjai resmi membuka pendaftaran Calon Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, periode 2016-2020, mulai 24 hingga 30 September 2016.
Menurut Kabag Humas Setdako Binjai, Hendrik Tambunan, proses pendaftaran dan penyerahan berkas administrasi berlangsung di Sekretariat Tim Penjaringan dan Seleksi Pengangkatan Direktur PDAM Tirtasari, Gedung Balai Kota Binjai.
"Pendaftaran Calon Direktur PDAM Tirtasari terbuka untuk masyarakat umum, dan dilakukan selama jam kerja," jelas Hendrik, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/9).
Hanya saja menurutnya, sebelum melakukan proses pendaftaran, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah syarat umum dan syarat khusus.
Terang Hendrik, Peserta pendaftar harus warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat secara mental dan jasmani, jenjang pendidikan minimal strata I, tidak merangkap jabatan di lembaga pemerintah dan swasta, serta tidak dicabut hak pilihnya boleh keputusan pengadilan.
Selain itu, peserta pendaftar diwajibkan melampirkan berkas administrasi pendukung, berupa tiga lembar pas foto warna ukuran 4 X 6 cm, serta dua lembar fotokopi ijazah sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi terlegalisir.
Kemudian, dua lembar fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), surat lamaran bermaterai Rp 6.000 rangkap dua, serta melengkapi dua map, masing-masing berisi berkas administrasi asli dan fotokopi.
Sedangkan syarat khusus, terang Hendrik, peserta pendaftar harus memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan pengalaman, minimal selama 10 tahun jika berkarier di PDAM, dan minimal 15 tahun jika berkarier di luar PDAM. Berusia maksimal 50 tahun saat pengangkatan pertama untuk peserta pendaftar yang berkarier dari PDAM, dan 55 tahun untuk peserta pendaftar yang berkarier di luar PDAM.
Memiliki sertifikat tanda lulus kompetensi dan pelatihan manajemen pengelolaan air minum dari lembaga terakreditasi khusus, baik di dalam maupun luar negeri. Membuat proposal berisi visi dan misi memajukan kinerja PDAM Tirtasari Kota Binjai, minimal lima lembar dan maksimal 10 lembar, serta bersedia bekerja penuh waktu.
"Kita menjamin tidak ada kecurangan. Sebab seluruh prosedur maupun mekanisme penjaringan dan seleksi Calon Direktur PDAM Tirtanadi, dilakukan secara transparan," demikian Hendrik.[sfj]
KOMENTAR ANDA