Penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memunculkan usulan pembubaran lembaga DPD.
Namun pengamat tata negara Masnur Marzuki UII Yogyakarta mengingatkan bahwa secara konstitusi, lembaga DPD justru harus diperkuat. Apalagi kata dia, permasalahan korupsi juga banyak terjadi di lembaga-lembaga negara lainnya.
"Tidak ada hubungan ditangkapnya ketua lembaga negara oleh KPK dengan pembubaran lembaga tersebut. Pola pikir semacam itu tidak linier dengan logika akal sehat. Dulu Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK apakah MK dibubarkan?" kata Masnur, Selasa (20/9).
Masnur menilai, usulan pembubaran lembaga DPD kebablasan dan berlebihan apalagi hanya karena Irman Gusman berurusan dengan KPK.
Menurut Masnur yang juga staf ahli Kelompok DPD di MPR itu jika ada permasalahan hukum, maka yang perlu ditindaklanjuti adalah proses hukum yang dijalani yang bersangkutan bukan justru mempreteli lembaganya.
"Saya kira pak Irman sudah sangat koperatif menjalani proses hukum di KPK. Biarlah KPK bekerja fokus dan profesional walaupun ada presumption of innocent," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA