Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir dari tuntutan reformasi untuk mengakomodir kepentingan daerah. Karena itu tuntutan pembubaran DPD tidak mengerti konstitusi.
Demikian disampaikan anggota DPD RI Muhammad Asri Anas. Karena itu Anas heran dengan munculnya wacana pembubaran DPD RI setelah Ketua DPD RI Irman Gusman ditangkap KPK.
Jika penangkapan Irman dijadikan alasan untuk membubarkan DPD RI, sangat disayangkan. Menurutnya, alasan itu sungguh-sungguh tidak rasional.
"Kami curiga jangan sampai kasus Pak Irman Gusman by setting untuk itu (bubarkan DPD)," ungkap Anas yang juga Koordinator Gerakan Nasional untuk Penguatan DPD RI ini.
Dia menegaskan sejak KPK berdiri 2004 lalu, setidaknya 96 anggota DPR yang ditangkap KPK. Pejabat Kementerian dan Lembaga sebanyak 23 orang serta total gubernur 16 orang dan 50 bupati/wali kota yang ditangkap KPK. Sementara ini pertama kalinya Anggota DPD RI ditangkap KPK.
"Anggota DPR sekian banyak ditangkap KPK, kepala daerah, menteri dan sebagainya. Tapi tidak pernah kita meminta institusinya dibubarkan," kata Asri.
Dia mengatakan jika ada oknum pejabat dari lembaga negara melakukan tindakan korupsi maka tidak elok menyalahkan lembaganya.
"Jadi tidak ada sangkut pautnya oknum anggota dengan lembaganya. Ke depan di DPD, harusnya dilakukan upaya preventif perbaikan seleksi kepemimpinan sehingga tidak ada kasus serupa terjadi," demikian Asri Anas. [zul]
KOMENTAR ANDA