post image
KOMENTAR
Pelaku pembunuhan siswi SMP Bherlind School, Frans Ngamanken Rik Wanta Gulo alias Wanta (16) telah ditetapkan vonis hukumannya. Dia dikenakan hukuman kurungan penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Sandra Yolanda Duha (13) serta mencabulinya.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim tunggal Erintuah Damanik dalam persidangan terbuka untuk umum di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/9).

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum kesatu dan kedua," kata Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

Hakim menilai, masih ada perbuatan yang meringankan hukuman terdakwa yakni mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai sangat sadis dan di luar batas kemanusiaan serta menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak. Sementara, terdakwa melalui penasehat hukumnya menerima putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) Sindu menuntut terdakwa Frans Ngamanken Rik Wanta Gulo selama 10 tahun penjara. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum