post image
KOMENTAR
Seorang anak berusia 15 tahun berinisial N alias B, warga Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, akhirnya bebas dari lembaga pemasyarakatan kelas llA Binjai, Senin (19/9) sore. Sebelumnya, ia bersama rekannya Rina br sitepu (27), warga Rambung Dalam, Binjai Selatan, diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Binjai pada 21 Juli 2016 silam, karena kedapatan memiliki dua paket kecil sabu.

"Alhamdulillah perasaan saya sangat senang sekali, tanpa uang sedikitpun anak saya sekarang bebas," ungkap ibunya bernama Titin Layla (36) sesaat setelah bertemu anaknya.

Sementara itu, N sendiri mengaku merasa bahagia karena bisa bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

"Hari ini saya merasakan kebahagiaan yang amat sangat, dan baru ini saya jumpa, terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya," ungkapnya.

Bebasnya anak dibawah umur tersebut tidak lepas dari usaha keras LBH Asaro keadilan Medan, dan pusat kajian perlindungan anak, yang terus mengawal jalannya persidangan.

"Sekira pukul 15.30 tadi ia dikeluarkan dari lapas. Pembebasan disaksikan oleh jaksa penuntut umum, jaksa mencoba melakukan perlawanan," ungkap Ranaf Sitanggang dari pusat kajian perlindungan anak Medan, saat mendampingi Nurhayati.

"Kejaksaan negeri Binjai sudah melakukan penyalahan hukum, sehingga kita akan lakukan upaya hukum selanjutnya, karena hal ini melanggar undang undang No 12 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," tambahnya.

Sebelumnya di beritakan medanbagus.com,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asaro Keadilan, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah mengingkari keputusan Hakim Pengadilan Negeri Binjai, terkait adanya indikasi menghalangi pembebasan terdakwa di bawah umur.

Hal ini menyusul keluarnya keputusan sela Hakim Pengadilan Negeri Binjai, Nomor: 376/Pid.Sus/2016/PN.Bnj, terkait pembebasan terdakwa anak dibawah umur yang didakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dalam keputusan itu, Pengadilan Negeri Binjai, melalui Hakim Ketua Rina Lestari br Sembiring, Hakim Anggota, Rinto Leoni Manulang dan Diana Febrina Lubis, serta Panitera Pengganti, Leotua Hatoguan Tampubolon, meminta Kejaksaan Negeri Binjai, melalui Jaksa Penuntut Umum, Ratna Ernawati Sibarani, agar membebaskan yang bersangkutan terhitung sejak 5 September 2016, karena dinyatakan masih di bawah umur.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum