post image
KOMENTAR
Personil Satnarkoba Polresta Medan menangkap 4 orang pengedar sabu dari beberapa lokasi berbeda di Kota Medan. Selain menyita sabu, petugas juga menyita 2 pucuk senjata api jenis FN berikut 11 butir amunisinya.

Keempat pengedar yang ditangkap yakni M (27), SUP (29) dan SH (20) ketiganya merupakan warga Sei Bamban, Desa Pasir Putih, Kecamatan  Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian seorang lainnya yakni B (35) warga Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

"M, SUP dan SH ditangkap dari dalam sebuah kamar Hotel Borobudur, Jalan Jamin Ginting pada 16 September 2016 lalu. Disana petugas menemukan senjata jenis FN milik M beserta 5 butir amunisi," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin (19/9).

Kapolres menambahkan, tersangka B ditangkap dilokasi berbeda yakni di Jalan Seimare, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah pada 10 September 2016 lalu. Dari tangan B juga disita sabu 1 paper klip serta 1 pucuk senjata api jenis FN beserta 6 butir amunisinya.

Dari penyelidikan, senjata api tersebut menurut Mardiaz merupakan senjata api buatan pabrik yang diduga sisa senjata pada masa konflik di Aceh. Dari penelusuran mereka, senjata ini juga pernah digunakan untuk melakukan aksi perampokan di Labuhan Batu.

"Ini senjata api pabrikan yang kita duga dibeli dari sisa konflik di Aceh. Dan salah satunya pernah digunakan untuk merampok di Labuhan Batu," ujarnya.

Saat ini para pengedar sabu dan barang bukti mereka tersebut masi ditahan di Polresta Medan. Selain dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka juga dikenakan UU darurat atas kepemilikan senjata api ilegal tersebut.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal