Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali digelar di Ruang Cakra 1, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/9).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Gubernur Sumatera Utara yang menjabat saat ini, Tengku Erry Nuradi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Keterangan Tengku Erry Nuradi dengan statusnya sebagai Wakil Ketua Pembina TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam penyaluran dana hibah dan bantuan sosial tahun 2012-2013. Tengku Erry saat itu juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut mendampingi Gatot Pujo Nugroho periode 2013-2018.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Djaniko Girsang, Tengku Erry menyebutkan bahwa sebagai penanggungjawb akhir, Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat oleh Gatot Pujo Nugroho, seharusnya memeriksa keberadaan lembaga penerima dana hibah dan bantuan sosial yang diusulkan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
"Jadi evaluasi tidak hanya di SKPD. Begitupun, untuk mengetahui apakah lembaga itu layak menerima dana hibah dan bansos, maka Gubernur bisa melakukan pengecekan di Kesbangpollinmas. Apakah lembaga-lembaga yang mengajukan proposal ini aktif atau tidak," kata Tengku Erry saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kemudian Tengku Erry menjelaskan, apabila ditemukan ketidakbenaran pada data proposal sejumlah lembaga, Gubernur berhak menolaknya sebagai daftar penerima dana hibah dan bantuan sosial.
"Tapi jika lembaganya baru terbentuk dan tidak aktif, maka harus diwanti-wanti, jangan-jangan lembaga itu tidak benar," jelas Tengku Erry.
Tak hanya Tengku Erry, JPU juga menghadirkan enam saksi lainnya yakni Hj Nurul Hayati Pensiunan PNS, Sri Heri Handayati selaku Kepala Lingkungan 11 Tembung, Desi Septiani selaku Wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS), M Nuh, Meila Pratiwi.[sfj]
KOMENTAR ANDA